Diduga Ada Oknum-Oknum Mafia Perizinan di Kota Depok : Proyek Bangunan Yogja Store di JL Tole Iskandar Sukamajaya Dipermasalahkan Warga

 

Diduga Ada Oknum-Oknum Mafia Perizinan di Kota Depok : Proyek Bangunan Yogja Store di JL Tole Iskandar Sukamajaya Dipermasalahkan Warga

 Diduga Ada Oknum-Oknum  Mafia Perizinan di Kota Depok :  Proyek Bangunan Yogja Store di JL Tole Iskandar Sukamajaya Dipermasalahkan Warga

Depok, SI

Pembanguna di Kota Depok sangat pesat, banyak proses pembangunan  fisik oleh elemen  warga masyarakat  saat ini sedang berlangsung, namun  proses pembangunan tersebut kurang adanya pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang, untuk melaksanakan tugas dan fungsninya (Tupoksi)  oleh Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dan Dinas Lainnya,

Terkait kurangnya pengawasan bangunna dari pihak DPMPTSP Kota Depok, dikawatirkan akan merusak tata ruang lingkungan tata ruang wilayh di Kota Depok, dikawatirkan nantinya yang akan  menimbulkan bencana alam, seperti adanya banjir dan rusaknya lingkungan hidup.

Permasalahan dilapangan, warga masyarakat kalau hendak mendirikan bangunan seperti Ruko maupun tempat usaha, pengusa atau elemen lebih cenderung terlebih dahulu melakukan proses pembangunan dilapangan, kemudian setelah ditegur oleh penyelenggara negara/ASN, baru kemudian mereka mau mengurus izinnya ke Pemkot Depok, dengan  dalam keadaan terpaksa. Hal itu diungkapkan oleh M. Amin praktisi hokum di Kota Depok.

Menurut M Amin,permasalahan yang nyata terjadi terkait dengan adanya pembangunan Yogja Store,  di Kel Mekarjaya Kec Sukmaja Kota Depok, dimana  pengusaha tersebut belum mengantongi  IMB dari pihak DPMPTSP) Kota Depok, mereka langsung membuat/mendirikan banguna Jogja Store, dengan menggali pondasi tanah urukan  dilokasi tersebut, hingga membuat Jl Raya Tole Iskandar penuh dengan lumpur tanah, sehingga sangat mengganggu pengguna Jalan Raya dilokasi tersebut.

Terkait pembangunan Jogja Store tersebut, hal itu sudah dilaporkan terhadap  pihak Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kota Depok, dan kabid tersebut menjelaskan bahwa Jogja Stoter sama sekali belum punya izin, “ Kita belum pernah mengeluarkan IMB kepda Jogja Store” ucap Elves Kabid Pengwasan tersebut sekitar awal bulan Juni 2022 Yng lalu, saat dilakukan konfirmasi melawaui WatsApp

Namun beberapa hari kemudian sekitar pertengahan bulan Juni 2022, pihak Jurnalis Forbes WD melakukan investigasi ke lapangan proyek Jogja Store tersebut, terlihat sudah apa plang papan pengumuman di tempelkan di dekat gudang bangunan tersebut, seolah-olah IMBnya sudah ada.

Yang sangat aneh berdasarkan informasi dari Plang Papan nama IMB tersebut tertulis, bahwa IMB bangunan tersebut sudah dibuatkan sekitar tanggal 15 April 2022, dengan tulisan  tangan  Tinta Spidol. Sehingga hal itu menjadi aneh dan penuh tanya tanya dari pihak Jurnalis Forbes WD kepada pihak yang memberi izin.

Masalahnya dari sumber keteranga Kabid Pengawas Perizinan bangunan DPMPTSP Kota Depok, bahwa   sebelumnya sudah sangat jelas mengatakan bahwa bangunan Jogja Store itu belum punya izin dan belum pernah mengeluarkan IMB.

Sementara Kepala DPMPTSP Kota Depok Mangaluang Mansyur saat dikonfirmasi baru-baru ini lewat WatsApp mengatakan bahwa pembangunan Gedung Jogaja Store tersebut sudah punya izin sejak bulan April 2022 yang lalu, jawabnya.

Karen adanya dualisme sumber informasi dari Isntansi yang sama yakni antara Kabid Pengawasna dengan Kepala DPMPTSP Kota Depok, sehingga pihak Jurnalis Forbes WD menjadi penuh tanda tanya. Kenapa diantara mereka berbeda pendapat memberikan informasi dalam hitungan hari?

Sementara itu M Amin menduga sudah ada oknum-oknum Mafia Perizinan di Kota Depok, khusunya adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum ASN di tubuh DPMPTSP Kota Depok itu sendiri dengan pihak ketiga, sehingga terkait dengan pengurusan  perizinan bangunan menjadi keruh, dan ada yang bekingi untuk mencari keuntungan bagi dirinya maupun kelompoknya.

Menurut Amin terkait proses pembuatan perizinan di Kota Depok sebenarnya menjadi rancu alias tidak jelas, sebab beberapa waktu lalu pihak PT Keraba  Digdaya melalui Kuasa Hukumnya Yusril Iza mahendra telah melakukan gugatan Uji Materi  kepada Mahkamah Agung (MA) RI terkait mamasalah Peraturan Daerah (Perda)  No. 1/2015, tentang Rencana Tata Ruang (RT) dan Rencana Wilayah (RW), dan akhirnya Perda no 1 thn 2015 tersebut dibatalkan oleh MA.

Maka dengan dibatalkannya masalah  Perda Tata Ruang (RT/RW) tersebut, pengaturan terkait dengan pemberian perizinan dan Izin Mendirikan Bangunan, Pemkot Depok sudah tidak punya Dasar Hukum (Legal Standing) untuk menerbitkan perizinan. Dengan demikian Perda yang baru harus segera diterbitkan oleh DPRD Kota Depok.

Untuk mecegah  kebuntuan tertakit pemberian perizinan oleh Pemkot Depok, maka Walikota Depok KH M Idris menerbitkan/mengeluarkan  suatu kebijakan Peraturan Walikota (Perwa) Depok, khusnya berlaku  untuk wilayah Kec Tapos. Sebabnya pihak PT Keraba  Digdaya dibawah kendali Eric Tohir, yang saat ini menjadi Menteri BUMN, mendesak agar perizinan PT Keraba Digdaya  segara dibuatkan perizinannya. Sehingga dengan adanya Perwa tersebut, dikeluarkanlah perizinan khusnya hanya untuk wilayah Tapos, bukan untuk seluruh wilayah di  Kota Depok

Namun dalam prakteknya  bahwa Perwa Walikota Depok tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat Depok dalam mengeluarkan administrasi perizinan untuk seluruh wailayah Kota Depok, seperti di wilayah Kec Sukmaja dan Wilayah Kec Pancoranmas, hal itu sudah banyak terjadi pembauatan IMB, dengan menempelkan papan pengumuman IMB di lokasi bangunan tersebut, seperti halnya banguman gedung Mac Donat di Kel Depok, JL Raya Kartini  dekat pertigaan  simpang GDC Kota Depok.

Lanjut Amin, dengan adanya dugaan penyelewengan Jabatan  kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh pihak Penyelenggara Negara (ASN), sehingga diduga  terbitnya surat   IMB bodong atau prosesnya tidak benar sebagaimana mestinya, seolah-olah bawa IMB tersebut adalah  benar adanya, maka ada dugaan telah terjadi  suatu tindak pidana pengelapan surat IMB, berkaitan dengan Pasal 263 KUHP, serta adanya suatu kerjasama dianta pihak pengusaha bangunan gedung  denga pihak oknum pejabat ASN, hal itu juga mengarah kepada suatu tindak pidana korupsi atau KKN, maka hal itu nertentangan  dengan UU no 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal 2 atau pasal 3, serta pasal 12 a dan b berhubungan penyelengara negara menerima suap atau graifikasi. Maka sebaiknya pihak KPK segera bertindak untuk melakukan investigasi dilapangan, ucap Amin (dip/red)