Diduga Ada Oknum-Oknum Mafia Perizinan di Kota Depok : Proyek Bangunan Yogja Store di JL Tole Iskandar Sukamajaya Dipermasalahkan Warga
Depok, SI
Pembanguna di Kota
Depok sangat pesat, banyak proses pembangunan
fisik oleh elemen warga
masyarakat saat ini sedang berlangsung, namun
proses pembangunan tersebut kurang adanya
pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang, untuk melaksanakan tugas dan
fungsninya (Tupoksi) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dan Dinas Lainnya,
Terkait kurangnya
pengawasan bangunna dari pihak DPMPTSP Kota Depok, dikawatirkan akan merusak
tata ruang lingkungan tata ruang wilayh di Kota Depok, dikawatirkan nantinya
yang akan menimbulkan bencana alam,
seperti adanya banjir dan rusaknya lingkungan hidup.
Menurut M
Amin,permasalahan yang nyata terjadi terkait dengan adanya pembangunan Yogja
Store, di Kel Mekarjaya Kec Sukmaja Kota
Depok, dimana pengusaha tersebut belum
mengantongi IMB dari pihak DPMPTSP) Kota
Depok, mereka langsung membuat/mendirikan banguna Jogja Store, dengan menggali pondasi
tanah urukan dilokasi tersebut, hingga
membuat Jl Raya Tole Iskandar penuh dengan lumpur tanah, sehingga sangat
mengganggu pengguna Jalan Raya dilokasi tersebut.
Namun beberapa hari
kemudian sekitar pertengahan bulan Juni 2022, pihak Jurnalis Forbes WD
melakukan investigasi ke lapangan proyek Jogja Store tersebut, terlihat sudah
apa plang papan pengumuman di tempelkan di dekat gudang bangunan tersebut,
seolah-olah IMBnya sudah ada.
Yang sangat aneh
berdasarkan informasi dari Plang Papan nama IMB tersebut tertulis, bahwa IMB
bangunan tersebut sudah dibuatkan sekitar tanggal 15 April 2022, dengan
tulisan tangan Tinta Spidol. Sehingga hal itu menjadi aneh dan
penuh tanya tanya dari pihak Jurnalis Forbes WD kepada pihak yang memberi izin.
Masalahnya dari sumber keteranga Kabid Pengawas Perizinan bangunan DPMPTSP Kota Depok, bahwa sebelumnya sudah sangat jelas mengatakan bahwa bangunan Jogja Store itu belum punya izin dan belum pernah mengeluarkan IMB.
Sementara Kepala DPMPTSP Kota Depok Mangaluang Mansyur saat dikonfirmasi baru-baru ini lewat WatsApp mengatakan bahwa pembangunan Gedung Jogaja Store tersebut sudah punya izin sejak bulan April 2022 yang lalu, jawabnya.Karen adanya dualisme
sumber informasi dari Isntansi yang sama yakni antara Kabid Pengawasna dengan
Kepala DPMPTSP Kota Depok, sehingga pihak Jurnalis Forbes WD menjadi penuh
tanda tanya. Kenapa diantara mereka berbeda pendapat memberikan informasi dalam
hitungan hari?
Sementara itu M Amin
menduga sudah ada oknum-oknum Mafia Perizinan di Kota Depok, khusunya adanya
dugaan keterlibatan oknum-oknum ASN di tubuh DPMPTSP Kota Depok itu sendiri
dengan pihak ketiga, sehingga terkait dengan pengurusan perizinan bangunan menjadi keruh, dan ada yang
bekingi untuk mencari keuntungan bagi dirinya maupun kelompoknya.
Menurut Amin terkait
proses pembuatan perizinan di Kota Depok sebenarnya menjadi rancu alias tidak
jelas, sebab beberapa waktu lalu pihak PT Keraba Digdaya melalui Kuasa Hukumnya Yusril Iza
mahendra telah melakukan gugatan Uji Materi kepada Mahkamah Agung (MA) RI terkait mamasalah
Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2015, tentang
Rencana Tata Ruang (RT) dan Rencana Wilayah (RW), dan akhirnya Perda no 1 thn
2015 tersebut dibatalkan oleh MA.
Maka dengan
dibatalkannya masalah Perda Tata Ruang
(RT/RW) tersebut, pengaturan terkait dengan pemberian perizinan dan Izin
Mendirikan Bangunan, Pemkot Depok sudah tidak punya Dasar Hukum (Legal
Standing) untuk menerbitkan perizinan. Dengan demikian Perda yang baru harus
segera diterbitkan oleh DPRD Kota Depok.
Untuk mecegah kebuntuan tertakit pemberian perizinan oleh
Pemkot Depok, maka Walikota Depok KH M Idris menerbitkan/mengeluarkan suatu kebijakan Peraturan Walikota (Perwa)
Depok, khusnya berlaku untuk wilayah Kec
Tapos. Sebabnya pihak PT Keraba Digdaya dibawah
kendali Eric Tohir, yang saat ini menjadi Menteri BUMN, mendesak agar perizinan
PT Keraba Digdaya segara dibuatkan
perizinannya. Sehingga dengan adanya Perwa tersebut, dikeluarkanlah perizinan
khusnya hanya untuk wilayah Tapos, bukan untuk seluruh wilayah di Kota Depok
Namun dalam prakteknya bahwa Perwa Walikota Depok tersebut diduga
disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat Depok dalam mengeluarkan administrasi
perizinan untuk seluruh wailayah Kota Depok, seperti di wilayah Kec Sukmaja dan
Wilayah Kec Pancoranmas, hal itu sudah banyak terjadi pembauatan IMB, dengan
menempelkan papan pengumuman IMB di lokasi bangunan tersebut, seperti halnya banguman
gedung Mac Donat di Kel Depok, JL Raya Kartini
dekat pertigaan simpang GDC Kota
Depok.
Lanjut Amin, dengan
adanya dugaan penyelewengan Jabatan kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh pihak
Penyelenggara Negara (ASN), sehingga diduga
terbitnya surat IMB bodong atau
prosesnya tidak benar sebagaimana mestinya, seolah-olah bawa IMB tersebut
adalah benar adanya, maka ada dugaan telah
terjadi suatu tindak pidana pengelapan
surat IMB, berkaitan dengan Pasal 263 KUHP, serta adanya suatu kerjasama dianta
pihak pengusaha bangunan gedung denga
pihak oknum pejabat ASN, hal itu juga mengarah kepada suatu tindak pidana
korupsi atau KKN, maka hal itu nertentangan dengan UU no 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun
2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal 2 atau pasal 3, serta
pasal 12 a dan b berhubungan penyelengara negara menerima suap atau graifikasi.
Maka sebaiknya pihak KPK segera bertindak untuk melakukan investigasi
dilapangan, ucap Amin (dip/red)