Dugaan Tidak Punya Sertifikasi Kompetensi SPAM Saat Seleksi : Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor Dipermasalaahkan Terkait Proses Seleksi Pansel

 

Dugaan Tidak Punya Sertifikasi Kompetensi SPAM Saat Seleksi : Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor Dipermasalaahkan Terkait Proses Seleksi Pansel

Dugaan Tidak Punya Sertifikasi Kompetensi SPAM  Saat Seleksi : Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor Dipermasalaahkan Terkait Proses Seleksi Pansel

Cibinong, SI

Berdasarkan peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM, diamana apabila seseorang menjadi pengurus direksi di BUMD/Perumda PDAM, maka orang tersebut harus sudah memiliki sertifikasi kwahlian dibidang Air Minum

Sertifikasi Kompetensi diwajibkan bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai direksi/ pimpinan PDAM, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, serta administrasi umum.

Menurut Wakil Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum (LSPAMI) Cece Sutapa, dengan Permen ini terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam hal pengembangan kompetensi SDM pada industri air minum karena penerapan SKKNI pengelolaan SPAM yang tadinya bersifat voluntary (sukarela) sekarang menjadi mandatory (wajib).

“Sehingga, sertifikat kompetensi kerja menjadi wajib dimiliki oleh direksi atau pimpinan pengelola SPAM, tenaga kerja yang menangani unit air baku, unit produksi, unti distribusi termasuk di dalamnya tenaga penurunan air yang tidak berekening (NRW), serta tenaga kerja yang menangani pelayanan pelanggan, organisasi tata kelola dan administrasi umum,” katanya.

Berdasarkan aturan tersebut, maka seseorang calon direksi yang mengikuti seleksi harus terlebih dahulu punya sertifikasi tersebut. Namun di daaerah dalam pelaksaan seleksi calon direksi peraturan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya, masih ada dugaan yang melakukan KKN alias main mata dengan pihak tim seleksi pansel, sehingga seseorang calon direksi yang sedang mengikuti seleksi calan direksi bisa diloloskan  begitu saja oleh pihak tim pansel, hal itu karena adanya dugaan intervensi kekuasaan dari pejabat ataupun kepala daerah.

Seperti halnya di Kaabupaten Bogor, belakangan ini informasi yang berkembang di kalangan LSM mengatakan  salah seorang direksi di PDAM Tirta kahuripan Kab Bogor  diduga ada oknum-oknum, saat mengikuti  seleksi oleh tim pansel calon direksi  memeliki sertifikasi Kompetensi SPAM dari Asosiasi Perumsi Anehnya oleh Tim Pansel mereka diloloskan begitu saja, sehingga orang tersebut dilantik menjadi direksi, ujar sumber yang mohoh namanya dirahasiakan tersebut.

Menurut sumber itu, harusnya para calon direksi tersebut sudah memiliki  kompetensi sertifikasi SPAM dari Perumsi, juga hal itu diamanatkan dalam Permendagri no.37 tahun 2018  tentang pengangkatan, pemberhentian anggota pengawas, direksi, komisaris BUMD, serta berhubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan daerah Air Minum, salah satunya adalah mempunyai pengamalan kerja 10 tahun yang berasal dari Karyawan PDAM, dan 15 tahun  pengalaman mengelola perusahaan dari bukan PDAM.

Dari uraian kritereia peetaturan tersebut, maka ada salah seorang direksi di PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor yakni Abdul Somad yang menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta kahuripan, diduga tidak mempunya kriteria aturan tersebut diatas saat mengikuti seleksi, yaitu  diduga tidak punya Kompetensi sertifikasi SPAM, serta terkait dengan  pengalaman kerja dibidang perusahaan selama 15 tahun juga dipermasalahkan. Sebab publik di Kabupaten Bogor mengetahui bahwa Abdul Somad adalah punya pengalaman kerja di Lembaga Pers, ucap Sumber tersebut.

Lalu timbul pertanyaan publik, kenapa dulu kok bisa diloloskan oleh Pansel pejabat Dirum tersebut, saat itu ketua panitia Panelnya adalah Nuradi pejabat Eselon II dari Pemkab Bogor. Namun ada dugaan, bahwa lolosnya Abdul Somad menjadi direksi, hal itu dugaan kuat adanya intervensi dari penguasa setempat saat itu, sehingga diluluskan, dan dilantiklan jadi Dirum.

Sementara itu, upaya konfirmasi dilakukan kepada  Dirum Abdul Somad di PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor Cibinong, namun sama sekali tidak bisa dijumpai. Tapi pihak pejabat  Humas PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor melalui Arfur mengatakan terkait apa dulu materinya  yang mau dikonfirmasikan, lalu dijelaskan terkait degan masalah Seritikasi, serta juag dengan masalah bahwa Abdul Somad dulu sebelum direksi juga sempat menjabat sebagai Dewan Pengawas  (Dewa) di PDAM Tirta Kahuripan kurang lebih 2 tahun lamanya.

Terkait dengan  masalah dari pejabat Dewas menjadi Direksi juga dipermasalahkan, sebab berdasarkan aturan pejabat Dewan tidak bisa langsung untuk mengikuiti seleksi calon direksi, karena hal itu ada aturannya dalam Permendagri No 2 Tahun 2007.

Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban konfirmasi,  sebelumnya bahwa Dirum Abdul Somad akan memberikan jawaban konfirmasi terkait dengan masalah Sertifikasi SPAM tersebut, dan akhirnya  sama sekali tidak ada jawaban Dirum tersebut, seperti yang sudah  dijanjikan oleh pihak Humas PDAM Tirta Kahuripan.

Lalu pertanyaan wartawan, kenapa pihak   humas PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor tidak mau mempetemukan dengan  pejabat Dirum Abdul Somad untuk dikonfirmasi? Dimana Humas terkesan menutup-nutupi permasalahan ini (dip/red)