Akan Dilaporkan kepada Tim Mafia Tanah Polda Metro Jaya : Kantor BPN Kota Depok Dengan Sengaja Persulit Warga Pemohon Sertifika Hak Milik

 

Akan Dilaporkan kepada Tim Mafia Tanah Polda Metro Jaya : Kantor BPN Kota Depok Dengan Sengaja Persulit Warga Pemohon Sertifika Hak Milik

 Akan Dilaporkan kepada Tim Mafia Tanah Polda Metro Jaya : Kantor BPN Kota Depok Dengan Sengaja  Persulit Warga Pemohon Sertifika Hak Milik

Depok, SI

Kineja Kantor BPN Kota Depok dipertanyakan warga, sebab banyak berkas pengajuan untuk membuat sertifikasi dari warga depok dengan program PTSL pembuatan SertifikatTanah yang diumumkan oleh Presiden RI Jokowi, napaknya tidak berjalan dengan baik di Kota Depok. Program sertifikasi PTSL yang digulirkan oleh Sang Presiden RI tampaknya dikangkangi oleh Kantor BPN/ATR Kota Depok. Faktanya banyak warga mengeluh bawha surat tanahnya yang diajukan melalui program PTSL tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, ucap salah seorang pemohon di bedahan

Warga Depok berharap agar pihak Komisi Pembenrantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan ke Kota Depok, agar melihat dengan jelas dan mendengar keluhan warga tersebut, padahal semua berkas yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat PTSL  tersebut sudah diserahkan kepada petugas BPN Kota Depok, namun hingga saat ini sudah 3 tahun mereka menunggu sertifikat tersebut, tapi hasilnya tidak ada, warga banyak yang putus asa dengan cara pelayanan Kantor BPN Kota Depok.

Seperti halnya yang dialami oleh Saroni waargaKampung Sawah  kelurahan bedahan Kec Sawangan Kota Depok, sudah bertahun-tahun dirinya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat kepada kantor BPN Kota Depok, tapi jawaban mereka berbelit-belit yang tidak masuk akal. Oleh sebab itu Sahroni berencana mau melaporkan permasalhannya tersebut kepada Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang ditangani oleh POlda Metro Jaya.

Sementara itu, pihak Kantor BPN Kota Depok melalui Seksi pengukuran  berdalih, bahwa pengajuan sertifikasi yang diajukan oleh Sahroni hal itu karena adanya surat pemberitahuan dari Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kemneterian PUPR RI, terkait dengan masalah Setu. Namun awalnya pihak Seksi  pengukuran Kantor BPN Kota Depok mengatakan bahwa masalah pengajuan sertifikasi oleh pemilik tanha Sahroni karena adanya permintaan dari Pemkot Depok, tapi belkangan ini berkelit dengan dalih adanya permintaan dari Kementerian PUPR RI.

Kemudian dasar Kantor BPN Kota  Depok melalui suratnnya No. IP.02.05/83-32.76/I/2022 bahwa berdasarkan surat tugas pengukuran  No. 5194/St-10.27/XII/2021 petugas ukur kantor pertanahan kota Depok Sdr. Kurniawan .

Hasil ukur Sdr. Kurniawan yang tertuang dalam gambar ukur No. 5131/2021bahwa bidang tanah yang diukur terindikasi kedalam Area SETU GUGUR.

Berdasarkan jawaban pemohon Sdr. Saroni atas surat kantor BPN Depok No. IP.02.05/83-32.76/I/2022 bahwa TANAH YANG DIAJUKAN TIDAK TERDAPAT DALAM AREA SETU GUGUR karena fisik letak SETU GUGUR berada disebelah timur jalan Rifat sedangkan tanah yg diajukan berada disebelah barat  jalan Rifat yang jaraknya sangat jauh dari jl. Rifat.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan dari pihak Kantor BPN Kota Depok, mengatakan  terhambatnya proses pengukuran tanah di daerah  Kel Bedahan  Kota Depok adanya permintaan dari SDA PUPR Pusat untuk di lakukan  pengukuran SETU GUGUR yg terletak di daerah Bedahan Depok.

Bahwa pihak SDA PUPR Pusat mengkleim  areal SETU GUGUR merupakan asetnya, namun fakta dilapangan SETU GUGUR sudah tidak lagi berupa Setu dilokasi tersebut telah berdiri puluhan rumah masyarakat setempat, hal itu sudah lama terjadi bangunan rumah warga. Bahkan mereka warga tersebut rata-rata sudah punya sertifikat hak milik.

Ketika  hal itu ditanyaka  tentang apa dasar nya pihak SDA KemneteriAN PUPR ri  merasa memiliki aset Setu tersebut, maka  si pejabat BPN Kota  Depok menjawab berdasarkan peta yg dimiliki tahun 1945, kenapa baru sekarang pihak SDA PUPR RI  mengajukan pengukuran Setu Gugur tersebut, namaun  pejabat dari Seksi Pengukuran  BPN Kota Depok tersebut  tidak bisa menjawab bahkan menurut pengakuannya sudah beberapa kali rapat antara SDA PUPR Pusat dengan BPN Depok juga pihak PUPR Depok sampai hari ini belum ada keputusan yang pasti.

Karena hal tersebut diatas pihak masyarakat merasa dirugikan pengurusan sertifikat seolah-olah tdk ada kepastian hukum, bahkan  relitasnya sesuai fakta bahwa  dilapangan telah terbit 2 sertifikat diwilayah setu terseebut,  namun  jawaban pejabat BPN Depok tersebut,  apabila hal  itu termasuk aset Setu maka sertifikat dapat digugurkan, pejabat BPN Kota  Depok, Namun pejabat Kantor BPN Depok tersebut tidak memahami peraturan hokum, dimana  seolah tidak mengerti bahwa  dalam pengguguran sertifikat harus memalui  putusan peradilan bukan suka-sukanya pihak BPN.Depok, yang bertindak seperti negara dalam negara.

Yang jelas menurut warga bedahan tersebut, Kalau pihak BPN Kota Depok  berlarut-larut untuk menyelesaikannya, tanpa ada kepastian pihak BPN Kota Depok, ada dugaan   terindikasi adanya mafia tanah unutk mengincar lokasi tanah dibedahan tersebut, ada dugaan main mata dengan pengembang perumahan yang alan membebaskan lkasi tersebut untuk mencari keuntungan.

oleh sebab itu warga depok, seperti Fobres WD sangat setuju masah tersebut dilaporkan kepada Tim MafiaTanah di Polda Metro Jaya, agar masalahnya jelas. Kemudian pihak kantor BPN Kota Depok harus paham dengan pernyataan dari Kepala BPN/Kemnetrian ATR/BPN yang baru, yang tegas akan menindak anak buahnya yang diniaimacam-macam untuk mempersulit warga yang mengurus sertifikat tanah. Sebab di Kantor BPN DKI Jakarta Raya sudah tiga (3) orang pejabat teras ditangkap oleh Tim Mafia Tanah Polda Metro yang main-main dengan mafia tanah.(dip/red)