Model Modus Korupsi Baru : Kepala Disperumkin Kota Bogor Lakukan Kelebihan Bayar Terhadap Kontraktor Sebesar Rp 416 Juta Terkait Proyek Alun Alun

 

Model Modus Korupsi Baru : Kepala Disperumkin Kota Bogor Lakukan Kelebihan Bayar Terhadap Kontraktor Sebesar Rp 416 Juta Terkait Proyek Alun Alun

 Model Modus Korupsi Baru :  Kepala Disperumkin Kota Bogor   Lakukan  Kelebihan Bayar Terhadap Kontraktor Sebesar Rp 416 Juta Terkait Proyek Alun Alun

Bogor, SI

Pemerintah Kota Bogor menerima rekomendasi LHP BPK Jabar  pada 20 Mei 2022, namun sayangnya  masih terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK Jabar tersebt. Tiga dinas yang dapat rekomendasi tersebut  yaitu  Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.(ded)

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Jabar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan juga terjadi pada proyek pembangunan Alun-alun Kota Bogor tahun 202 1lalu.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih sudah mengakui dan membenarkan temuan  BPK Jabar tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil temuan BPK ada kelebihan pembayaran senilai Rp.416 juta untuk proyek Alun-Alun Kota Bogor.

“Tapi sudah kita laporkan ke pelaksana kegiatan kontraktor selaku pihak ketiga  atas temuan itu,” kata Kadis Perumkin tersebut beberapa waktu lalu kepada wartawan

Namun rupanya pihak BPK Jabar masih berbaik hati kepada Kadis tersebut, karena BPK jabatr masih memberikan tenggang waktu untuk mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut sampai akhir akhir  tahun 2022 ini, imbuh kadis tersebut.

Sebaliknya kadis tersebut berdalih untuk menyalahkan pihak kontraktor sebagai pelaksana proyek alun-alun untuk mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut “Akan tetapi, pihaknya meminta agar pelaksana kegiatan menyelesaikan dengan waktu yang lebih cepat.  “Kita minta September harus selesai, dan mereka juga sudah menyanggupinya, itu sudah tertuang dalam surat pernyataan dari mereka, (suratnya) bermaterai,” ucap Esti kepada wartawan.




Sementara itu, menurut LSM Anti Korupsi Bogor Raya  Mana menjelaskan, bahwa modus kelebihan bayar tersebut, hal itu merupakan modus baru terkait dengan dugaan korupsi, yaitu bahwa pihak kontraktor diduga adanya bersepakat dengan pihak PPK atau PA untuk menggelapkan uang negara tersebut. Coba kalau tidak terungkap dengan hasil audit BPK tersebut,  tentu uang  rakyat tersebut sudah raib.

Untuk itu penegak hukum Tipikor Polda Jabar segera memeriksa pejabat Disperumkin dan kontraktor selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan, Sebab pengembalian uang hasil kelebihan bayar tersebut tidak menghapus tindak pidana yang sudah sengaja dilakukan dengan modus kelebihan bayar.

 

Sementara itu pula, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, dalam rapat  menyatakan bahwainspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan BPK Jabar

Salah satu pointmya rekomendasi tersebut, penyampaiannya paling lambat dilakukan pada Selasa (19/7/2022) lalu

 Jainal Muttaqi (JM) menerangkan, bahwa  rekomendasi ini sesuai dengan peraturan ketua BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.. “Dalam  pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas  JM. (red)