Denda Finalti Keterlamabatn Proyek Betonisasi Peningkatan JL Surya Kencana TA 2021 Terhadap Kontraktor Selaku Pelaksana Pekerjaan Dipertanyakan Publik

 

Denda Finalti Keterlamabatn Proyek Betonisasi Peningkatan JL Surya Kencana TA 2021 Terhadap Kontraktor Selaku Pelaksana Pekerjaan Dipertanyakan Publik

 Denda Finalti  Keterlamabatn Proyek  Betonisasi  Peningkatan JL Surya Kencana  TA 2021 Terhadap Kontraktor  Selaku Pelaksana Pekerjaan  Dipertanyakan Publik

Bogor SI

Desas-desus dikalangan kontraktor Kota Bogor akhirnya terungkap ke publik, hal itu terkait dengan pelaksanaan pekerjaan proyek peningkatan betonisasi JL Surya Kencana (kawasan Pecinan) Kota Bogor, Tahun Anggaran (TA) 2021 yang lalu, dana proyek tersebut erasal   dari APBD Kota Bogor Than 2021 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.

Adapun nilai kontrak kerja  proyek tersebut adalah sebesar Rp.29.666.166.151,00 (Dua Puluh Sembilan Milyar, Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta, Seratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah). Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Tri Manunggal Karya selaku pihak ketiga.

Sejumlah kontraktor menjelaskan dalam mengerjakan proyek JL Surya Kencana tersebut mengalami keterlambatan,dalam mengerjakannya yaitu tidak sesuai dengan agenda kalender kerja, yang tercantum dalam kontrak kerja. Akhirnya pekerjaan itu diselesaikan  dengan mekanisme penambahan waktu kerja (addendum), namun diberlakukan mekanisme sanksi denda keterlambatan/ setiap harinya harusnya diberlakukan.

Selanjutnya pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juda Kabid Pembangunan Kebinamargaan   Dinas PUPR bernama Dadan Hamdani ketika dihubungi le3wat HP tidak mau taransparan terkait dengan dana finalti tersebut. Harusnya menurut para kontraktor denda keterlambatan  dikenakan diberlakukan denda  finalti yaitu : 1/1.000 x Rp.29.666.166.151 = 29.666.166.15/hari, selanjutnya dijumlahkan dengan berapa hari jumlah keterlambatan itu, dimana keterlamabatan pekerjaan proyek JL Surya Kencana tersebut kurang lebih selama 3 bulan lamanya ( 90 hari kerja)

Dengan adanya fakta keterlambatan dalam mengerjakan proyek JL Suryakencana itu, harusnya pihak PPK dan Kadis selaku Pengguna Anggaran (PA) harus taransparan kepada publik terkait dengan penerapan denda finalti tersebut. Namun sebaliknya pihak Dinas PUPR Kota Bogor terkesan menutupinya, dimama seolah-olah tidak ada masalah denda keterlambatan.

Kemudian sejumlah kontraktor tersebut mempertanyakan kinerja daripada Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaky, “ apakah memang pihak PPK benar-benar melakukan denda finalti kepada kontraktor pelaksana tersebut? Atau memang justru terjadi KKN?

Seharusnya dana  denda finalti tesrebut akan masuk kembali ke kas negara, sebab biasanya dana denda finalti itu langsung dipotong atau diambil dari  dana  jaminan oleh kontraktor tesrebut.

Untuk itu segera  penegak hukum, Tipikor Polda Jabar  atau Kejati Jabar  bertindak untuk melakukan pemeriksaan baik itu kepada Kadis PUPR, PPK maupun terhadap kontraktorpelaksana tersebut kemudain uang negara harus diselamatkan, ucap, kontraktor itu. (dip/red)