Kritikan Wartawan Dijawab Dengan Ancaman Pidana : Bupati Bogor Harus Menegur Direksi PDAM Tirta Kahuripan
Cibinong, SI
Pasca Hadi Asmat mantan
Dirut memimpin Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) nampaknya kepemimpinan (leadership) di tubuh perusahaann BUMD KAB Bogor
tersebut sudah mulai merosot, timbul sikap arogansi kekuasaan.
Kelihatan Direks isaat
ini ingin menunjukkan kepada masyarakat khusunya kepada wartawan dengan gaya
model management kekuatan tangan
besi, pihak management Direksi PDAM Tirta Kahuripan tidak mau dikontrol oleh Pers kinerja mereka atau
mereka itu tidak mau menerima masukan
dari publik, sikapnya merasa jumawa.
Lebih parahnya lagi ketika wartawan melakukan kritikan melalui tulisan di Media Massa, maka tulisan kritik tersebut langsung dijawab dengan ancaman pidana melalui kuasa hukumnya, hal itu sudah sering terjadi dengan maksud menakut-nakuti wartawan yang menulis kritikan kepada direksi BUMD tersebut, denganmodus ancaman pidana, hal itu diungkapkan sejumlah wartawan baru-baru ini di Pakansari Cibinon Kab Bogor.
Dengan tindakan yang demikian, yang terkesan menakut-namuti wartawan tersebut, agar tidak berlanjut pemberitaan terkait perilaku oknum-oknum direksi PDAM Tirta Kahuripan itu, serta tindakan ancaman pidana itu sengaja dilakukan mematikan Demokrasi dala menyampaikan pendapat, mereka itu telah melanggar HAM dan Konstitusi UUD RI Tahun 1945. Ucap Tardip Gabe, wartawan SI.
Untuk itu Plt Bupati
Bogor agar segera melakukan teguran kepada kalangan direksi PDAM Tirta Kahuripan
tersebut. Kalau Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan tidak menegur para direksi itu,
maka ada dugaan kuat, bahw Plt Bupati Bogor mengetahuinya dan membiarkannya,
atau diduga Plt Bupati Bogor dengan sengaja menyuruh melakukan hal itu, yakni
ada delik penyertaan (turut sertaa) imbuh sejumlah wartawan.
Yang sangat aneh bagi wartawan di Kab Bogor, adalah, bahwa salah seorang oknum Direksi PDAM Tirta Kahuripan tersebut, latar belakangnya adalah wartawan dan pernah menjadi Pemimpin Redaksi (Pemred) di salah satu Koran Lokal di wilayah Bogor. Namun oknum direksi tersebut dalam menghadapi tulisan wartawan dijawab dengan ancaman pidana melalui somasi kuasa hukumnya, yang seolah-olah hanya merekalah yang mengerti hokum tersebut.
Harusnya Oknum direksi
itu, karena sudah memahmi mekanisme dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang UU Pokok
Pers, maka mekansme tersebut harus dilakuan dengan Hak Jawab atau Klarifikasi
terkait suatu pemberitaan yang dilakukan oleh oknum wartawan dalam tulisannya.
Kalau pejabat tidak mau
dikritik atau tidak mau diawasi oleh public melalui tulisan wartawan, maka
sebaiknya pejabat tersebut segera mengundurkan diri. Karena mereka itu telah
digaji dengan menggunakan uang rakyat, tentu harus mengabdi kepada rakyat.
Sebab juga perilaku mereka harus dikontrol, jangan berbuat yang tidak-tidak,
apalagi kalua melakukan perbuatan tercela, maka pejabat tersebut harus segera
mengundurkandiri dari jabatannya, ucap sejumlah wartawan di Kantin Disdik Kab
Bogor baru-baru ini. (dip/red)