Orang Tua Murid Keberatan : SMAN 3 Cibinong Kab Bogor Adakan Pungli Iyuran Kepada Siswa Dengan Dalih Pergub
Cibinong, SI
Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3
Cibinong Kabupaten Bogor adakan pungutan dana kepada siswa pada bulan Oktober
2022 ini, sontak para orang Tua Murid (OTM) langsung keberatan dan resah dengan
adanya kebijakan yang sangat memberatkan
OTM tersebut.
Sementara Konfirmasi dengan pihak
SMAN 3 Cibinong melalui Humasnya Joko menjelaskan bahwa hal itu sah-sah saja
dilakukan pungutan berdasarkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44 Tahun
2022 tentang Komite Sekolah berkaitan dengan Sumbagan Pendidikan SMA/SMK/SLB
Negeri Propinsi Jawa Barat, jadi tidak ada masalah, ucap Joko kepada media ini.
Lanjut Joko, yang jelas bahwa
kegiatan pungutan tersebut adalah merupakan Tugas Pokok dan Fungi ((Tupoksi)
daripada pihak Komite Sekolah yang
dipimpin oleh Gerri Sierra, kami nantinya hanya sebagai pengguna anggaran
tersebut sesuai dengan kebutuhan siswa di SMAN 3 Cibinong ini, ucapnya
Sementara itu Orang Tua Murid yang tidak bersedia disebutkan namnya demi keamanan anaknya mengatakan, bahwa adanya kebijakan pihak Kepsek SMAN 3 Cibinong tersebut maupun dengan dilandasi oleh pihak Komite Sekolah tersebut hal itu sangat memberatkan kami selaku Orang Tua Murid. Walapun bentuk pungutan itu beragam nilainya yaitu antara, paling tinggi nilainya Rp.6 juta hingga paling rendah 4 juta nilainya, maka hal itu tetap sangat berat buat kami yang menjalaninya.
Menurut OTM tersebut bahwa Pemerintah
tekah mengumumkan melalui Permen Diknas sudah melarang dan tidak ada lagi bentuk
pungutan di sekolah, sebab semuanya sudah dicover/diakomodir melalui dengan adanya bentuk Biaya Operasioanl
Sekolah (BOS), maka diluar hal itu kalua ada pungutan yang tidak syah, tentu
dianggap pungli alias korupsi. Otomatis hal itu nanti merupakan ranah aparat penegak
hokum (APH) untuk menyelidikinya.
Untk mempertegas terkait dengan
adanya Pergub No.44 terkait dengan adanya pungutan tersebut, awak media ini
berusaha konfirmasi melalui WA dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, namun belum
ada jawaban
Demikian juga pihak LSM Anti Korupsi Bogor Raya melalui ketuanya Irianto mengatakan terkait dengan adanya pungutan tersebut menjelaskan, sebaiknya pihak SMAN 3 cibinong harus taransparan terkait ada yang dipungut itu, yakni untuk apa kegunaannya, dan berapa biaya yang sudah terkumpul tersebut , juga berapa biaya yg digukanan/terpakai, serta berapa pula sisa dana yang pungutan itu, tentu harus ada pertaggungjawaban kepada publik, pihak sekolah jangan jangan diam-diam. Nanti kalua ada temuan kita pasti laporkan kepda Tipikor Polda Jabar, ucapnya
Pungutan lainnyaberedar berdasarkan informasi yang kami dapatkan,
bahwa Ssiwa juga dipungut biaya untuk acara Plesir studi tour ke Bali, dengan
biaya sebesar Rp.5 juta/siswa.
Menurut LSM tersebut, menyoroti lagi-lagi pihak SMAN 3 membuat
kebijakan yang aneh-aneh dan sangat bemeberatkan OTM. Kalau mau acara studi
tour mengapa mesti jauh sekali ke daearah Bali dengan biaya yang memberatkan
OTM?, padahal di Wilayah Jabar banyak daerah wisata. Apakah dianggap pihak SMAN 3 Cibinong bahwa
OTM di Sekolah tersebut semuanya orang kaya? Tentu tidak. Apalagi pasca Pandemi
Covid 19 ini,rakyat sangat susah, ekonominya lemah, maka jangan lagi diberati
dengan kebijakan yang aneh-aneh oleh pihak Sekolah.
Untuk itu agar Gubernur Jabar
Ridwan Kami segera meninjau Pergub 44 tersebut, jangan menyengsarakan rakyat
yang sudah susah. Kadis Pendidikan Jabar segera tanggap, jangan tutup mata
terhadap persoalan itu, pihak UPT 1 Bogor selaku pelaksana teknis segera
bereaksi, jangan iktu KKN, celoteh LSM tersebut. (dip/red)