Orang Tua Murid Keberatan : SMAN 3 Cibinong Kab Bogor Adakan Pungli Iyuran Kepada Siswa Dengan Dalih Pergub

 

Orang Tua Murid Keberatan : SMAN 3 Cibinong Kab Bogor Adakan Pungli Iyuran Kepada Siswa Dengan Dalih Pergub

Orang Tua Murid Keberatan : SMAN 3 Cibinong Kab Bogor Adakan Pungli Iyuran Kepada Siswa Dengan Dalih Pergub


Cibinong, SI

Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Cibinong Kabupaten Bogor adakan pungutan dana kepada siswa pada bulan Oktober 2022 ini, sontak para orang Tua Murid (OTM) langsung keberatan dan resah dengan adanya kebijakan yang sangat memberatkan  OTM tersebut.

Sementara Konfirmasi dengan pihak SMAN 3 Cibinong melalui Humasnya Joko menjelaskan bahwa hal itu sah-sah saja dilakukan pungutan berdasarkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah berkaitan dengan Sumbagan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri Propinsi Jawa Barat, jadi tidak ada masalah, ucap Joko kepada media ini.

Lanjut Joko, yang jelas bahwa kegiatan  pungutan tersebut adalah  merupakan Tugas Pokok dan Fungi ((Tupoksi) daripada pihak  Komite Sekolah yang dipimpin oleh Gerri Sierra, kami nantinya hanya sebagai pengguna anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan siswa di SMAN 3 Cibinong ini, ucapnya

Sementara itu Orang Tua Murid yang tidak bersedia disebutkan namnya demi keamanan anaknya mengatakan, bahwa adanya kebijakan pihak Kepsek SMAN 3 Cibinong tersebut maupun dengan dilandasi oleh pihak Komite  Sekolah tersebut hal itu sangat memberatkan kami selaku Orang Tua Murid. Walapun bentuk pungutan itu beragam nilainya yaitu antara, paling tinggi nilainya Rp.6 juta hingga paling rendah 4 juta nilainya, maka hal itu tetap sangat berat buat kami yang menjalaninya.

Menurut OTM tersebut bahwa Pemerintah tekah mengumumkan melalui Permen Diknas  sudah melarang dan tidak ada lagi bentuk pungutan di sekolah, sebab semuanya sudah dicover/diakomodir  melalui dengan adanya bentuk Biaya Operasioanl Sekolah (BOS), maka diluar hal itu kalua ada pungutan yang tidak syah, tentu dianggap pungli alias korupsi. Otomatis hal itu nanti merupakan ranah aparat penegak hokum (APH) untuk menyelidikinya.

Untk mempertegas terkait dengan adanya Pergub No.44 terkait dengan adanya pungutan tersebut, awak media ini berusaha konfirmasi melalui WA dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, namun belum ada jawaban

Demikian juga pihak LSM Anti Korupsi Bogor Raya melalui ketuanya Irianto mengatakan terkait dengan adanya pungutan tersebut menjelaskan,  sebaiknya pihak SMAN 3 cibinong harus taransparan terkait ada yang dipungut itu, yakni untuk apa kegunaannya, dan berapa biaya yang sudah terkumpul tersebut , juga berapa biaya yg digukanan/terpakai, serta berapa pula sisa dana yang  pungutan itu,  tentu harus ada pertaggungjawaban kepada publik, pihak sekolah jangan  jangan diam-diam. Nanti kalua ada temuan kita pasti laporkan kepda Tipikor Polda Jabar, ucapnya

Pungutan lainnyaberedar  berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwa Ssiwa juga dipungut biaya untuk acara Plesir studi tour ke Bali, dengan biaya sebesar Rp.5 juta/siswa.

Menurut LSM tersebut,  menyoroti lagi-lagi pihak SMAN 3 membuat kebijakan yang aneh-aneh dan sangat bemeberatkan OTM. Kalau mau acara studi tour mengapa mesti jauh sekali ke daearah Bali dengan biaya yang memberatkan OTM?, padahal di Wilayah Jabar banyak daerah wisata.  Apakah dianggap pihak SMAN 3 Cibinong bahwa OTM di Sekolah tersebut semuanya orang kaya? Tentu tidak. Apalagi pasca Pandemi Covid 19 ini,rakyat sangat susah, ekonominya lemah, maka jangan lagi diberati dengan kebijakan yang aneh-aneh oleh pihak Sekolah.

Untuk itu agar Gubernur Jabar Ridwan Kami segera meninjau Pergub 44 tersebut, jangan menyengsarakan rakyat yang sudah susah. Kadis Pendidikan Jabar segera tanggap, jangan tutup mata terhadap persoalan itu, pihak UPT 1 Bogor selaku pelaksana teknis segera bereaksi, jangan iktu KKN, celoteh LSM tersebut. (dip/red)