Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ) Kota Bogor diduga Memiliki Tunggakan Hutang Pajak Sebesar Rp 10 miliar.

 

Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ) Kota Bogor diduga Memiliki Tunggakan Hutang Pajak Sebesar Rp 10 miliar.

Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ)  Kota Bogor Diduga  Memiliki Tunggakan Hutang Pajak Sebesar Rp 10 miliar.

Bogor, SI

Wartawan media ini sudah mlakukan konfirmasi kepada berbagai  pihak di Kota Bogor, untuk  mengumpulkan informasi terkait dugaan tunggakan pajak perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Termasuk kepada Dirut PPPJ sudah dilakukan konfirmasi, namun belum bersedia untuk tarasparan kepad public.

Tentu hutang pajak tersebut, akan telihat pada saat zaman/periode pada saat siapa menjabat direksi terjadi dugaan tunggakan pajak tersebut,  dan berapa jumlah hutang pajak yang masih dimiliki oleh PPPJ Kota Bogor hingga sampai saat ini. Namun hal tersebut pun sangat disayangkan, sebab  masih dirahasiakan oleh Direktur Utama (Dirut) PPPJ Muzakkir.

Sebab informasi yang beredar, sebenarnya pihak PPPJ Kota Bogor sudah mencicil tunggakan pajak  tesebut, namun tidak diberitahu secara jelas oleh pihak PPPJ, serta berapa pula masih ada sisa tunggakan pajat tersebut.

Wartawan media ini sudah berkali-kali meminta agar dapat melakukan wawancara dengan Muzakkir.

Awalnya dirut berjanji mau diwawancarai, namun meski sudah lama menunggu dirut justru memberikan kabar bahwa dia belum dapat dimintai tanggapan.

Bahkan Dirut menegaskan bahwa dia tidak setuju jika wartawan media ini menulis dugaan tunggakan pajak tersebut untuk dipublikasikan ke khalayak umum.

Tak patah arang,wartawan media ini pun menanyakan terkait dugaan tunggakan pajak itu melalui pesan singkat WhatsApp kepada Dirut.

Terkait dugaan tunggakan hutang pajak itu terjadi di zaman siapa. Begitulah pertanyaan wartawan media ini kepada Dirut.

Akan tetapi Dirut berkilah dengan mengatakan bahwa permasalahan dugaan tunggakan pajak sebesar Rp 10 miliar itu sudah selesai.

Ketika wartawan media ini terus menanyakan kronologis tunggakan hutang pajak Perumda Pasar Pakuan Jaya yang jumlahnya mencapai Rp 10 miliar itu.

Dirut mengatakan bahwa itu cerita lama dan sudah dibahas dan sudah tuntas beritanya.

"Kamu aja yang nggak ngikutin jadi saya nggak mau balas lagi.Ok.Bahas yang lain saja sama saya bahas makanan saja lah atau kopi-kopi enak,"kata Dirut dalam pesan singkat WhatsApp yang diterima wartawan.

Diakhir percakapan Dirut kembali menambahkan bahwa apa yang ditanyakan oleh wartawan media ini baginya itu tidak nyambung dan dia mengaku belum paham.

Bahkan,ketika wartawan media ini menanyakan terkait perjanjian kerjasama (PKS) antara direksi sebelumnya yang diduga melakukan dugaan tunggakan pajak seperti apa mekanisme pembayarannya dengan Pemkot Bogor dirut pun enggan memberikan penjelasan.

Sementara itu,Dosen Universitas Tama Jagakarsa Dr Ilmu Hukum Tardip Gabe mendesak agar Walikota Bogor Bima Arya membuka data pajak yang diduga masih menunggak tersebut.

"Kami meminta bukti pembayaran kalau memang sudah dibayar berapa yang sudah dibayar dan berapa sisa hutang yang belum dibayar. Walikota juga harus memerintahkan agar inspektorat mengeluarkan perjanjian kerjasama antara direksi sebelumnya dengan Pemkot Bogor,"pinta Tardip kepada Walikota Bogor Bima Arya pada Senin,15 Oktober 2022 lalu

Diakhir sisa  masa jabatannya, Walikota Bogor Bima Arya diharapkan tidak menyembunyikan data tunggakan pajak tersebut.Bima Arya diminta untuk membuka data direksi yang diduga melakukan tunggakan pajak itu.

"Buka dong siapa nama jajaran direksi yang diduga melakukan tunggakan pajak tersebut dan tahun berapa itu. Bagaimana dengan perjanjian pembayarannya apakah sudah lunas.Jika perjanjiannya pada saat itu harus dilunasi selama 2 tahun namun tidak dapat dilunasi berarti itu sudah pidana,"ujar Tardip sembari mengingatkan agar walikota membuka data itu ke publik.

Tardip pun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa hal tersebut, namun apabila terdapat unsur pidana Ia pun meminta agar APH memproses hokum, seperti Tipikor Polda Jabar  maupun Kejati Jabar harus turun tangan, imbuhnya. (febri/red)