Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ) Kota Bogor Diduga Memiliki Tunggakan Hutang Pajak Sebesar Rp 10 miliar.
Bogor, SI
Wartawan media ini
sudah mlakukan konfirmasi kepada berbagai pihak di Kota Bogor, untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan
tunggakan pajak perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Termasuk
kepada Dirut PPPJ sudah dilakukan konfirmasi, namun belum bersedia untuk
tarasparan kepad public.
Tentu hutang pajak tersebut, akan telihat pada saat zaman/periode pada saat siapa menjabat direksi terjadi
dugaan tunggakan pajak tersebut, dan
berapa jumlah hutang pajak yang masih dimiliki oleh PPPJ Kota Bogor hingga
sampai saat ini. Namun hal tersebut pun sangat disayangkan, sebab masih dirahasiakan oleh Direktur Utama (Dirut)
PPPJ Muzakkir.
Sebab informasi yang
beredar, sebenarnya pihak PPPJ Kota Bogor sudah mencicil tunggakan pajak tesebut, namun tidak diberitahu secara jelas
oleh pihak PPPJ, serta berapa pula masih ada sisa tunggakan pajat tersebut.
Awalnya dirut berjanji
mau diwawancarai, namun meski sudah lama menunggu dirut justru memberikan kabar
bahwa dia belum dapat dimintai tanggapan.
Bahkan Dirut menegaskan
bahwa dia tidak setuju jika wartawan media ini menulis dugaan tunggakan pajak
tersebut untuk dipublikasikan ke khalayak umum.
Tak patah
arang,wartawan media ini pun menanyakan terkait dugaan tunggakan pajak itu
melalui pesan singkat WhatsApp kepada Dirut.
Terkait dugaan
tunggakan hutang pajak itu terjadi di zaman siapa. Begitulah pertanyaan
wartawan media ini kepada Dirut.
Akan tetapi Dirut
berkilah dengan mengatakan bahwa permasalahan dugaan tunggakan pajak sebesar Rp
10 miliar itu sudah selesai.
Ketika wartawan media
ini terus menanyakan kronologis tunggakan hutang pajak Perumda Pasar Pakuan
Jaya yang jumlahnya mencapai Rp 10 miliar itu.
Dirut mengatakan bahwa
itu cerita lama dan sudah dibahas dan sudah tuntas beritanya.
"Kamu aja yang
nggak ngikutin jadi saya nggak mau balas lagi.Ok.Bahas yang lain saja sama saya
bahas makanan saja lah atau kopi-kopi enak,"kata Dirut dalam pesan singkat
WhatsApp yang diterima wartawan.
Diakhir percakapan Dirut kembali menambahkan bahwa apa yang ditanyakan oleh wartawan media ini baginya itu tidak nyambung dan dia mengaku belum paham.
Bahkan,ketika wartawan
media ini menanyakan terkait perjanjian kerjasama (PKS) antara direksi
sebelumnya yang diduga melakukan dugaan tunggakan pajak seperti apa mekanisme
pembayarannya dengan Pemkot Bogor dirut pun enggan memberikan
penjelasan.
Sementara itu,Dosen
Universitas Tama Jagakarsa Dr Ilmu Hukum Tardip Gabe mendesak agar Walikota
Bogor Bima Arya membuka data pajak yang diduga masih menunggak tersebut.
"Kami meminta
bukti pembayaran kalau memang sudah dibayar berapa yang sudah dibayar dan
berapa sisa hutang yang belum dibayar. Walikota juga harus memerintahkan agar
inspektorat mengeluarkan perjanjian kerjasama antara direksi sebelumnya dengan
Pemkot Bogor,"pinta Tardip kepada Walikota Bogor Bima Arya pada Senin,15
Oktober 2022 lalu
Diakhir sisa masa
jabatannya, Walikota Bogor Bima Arya diharapkan tidak menyembunyikan data
tunggakan pajak tersebut.Bima Arya diminta untuk membuka data direksi yang
diduga melakukan tunggakan pajak itu.
"Buka dong siapa
nama jajaran direksi yang diduga melakukan tunggakan pajak tersebut dan tahun
berapa itu. Bagaimana dengan perjanjian pembayarannya apakah sudah lunas.Jika
perjanjiannya pada saat itu harus dilunasi selama 2 tahun namun tidak dapat
dilunasi berarti itu sudah pidana,"ujar Tardip sembari mengingatkan agar
walikota membuka data itu ke publik.
Tardip pun meminta agar
Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa hal tersebut, namun apabila terdapat unsur
pidana Ia pun meminta agar APH memproses hokum, seperti Tipikor Polda
Jabar maupun Kejati Jabar harus turun
tangan, imbuhnya. (febri/red)