Diduga Sekda Kota Depok Intervensi Kepada Kadis : Tiga Proyek Fisik Dinas PUPR Dengan Nilai Rp. 23 Miliar Menggunakan Sistem E Katalog
Depok, SI
Proyek pembangunan
fisik dari Dinas PUPR Kota Depok dengan APBD Perubahan pada tahun 2022 lalu,
yaitu dengan jumlah kurang lebih Rp.23 miliar , yang terletak di tiga (3) titik,
yaitu dengan menggunakan system E Katalog, harusnya proyek tersebut dilakukan
dengan mekanisme tender lelang Barang dan Jasa melalui LPSE Kota Depok.
Adapun 3 proyek
fisikyang digunakan denga metode E Katalog tersebut adalah JL Margonda Raya proyek
lanjutan dan JL Kartini Depok Lama dengan nilai Rp.16 Miliar, dan JL M Yasin (Kelapa dua) sebesar Rp.7 Miliar,
dengan total kurang lebih 23 Miliar.
Dengan adanya kebijakan
yang dibuatkan oleh Kadis PUPR Citra Yulianty dengan menggunakan metode E
Katalog tersebut, kalangan kontraktor Depok banyak yang kebakaran jenggot dan
geleng-geleng kepala. Mereka menilai bahwa Kadis PUPR Kota Depok terlalu berani
sekali dengan kebijakan E Katalog tersebut.
Lanjut Alfian, bahwa
saya mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan yang dibuatkan oleh Kadis
PUPR tersebut adalah diduga terkait dengan
tekanan dari pimpinannya yaitu Sekda Kota Depok Supian Suri, dengan maksud agar
proyek-proyek tersebut diarahkan agar dimenangkan kontraktor tertentu. Maka
untuk mensyasatinya digunakanlah metode E Katalog. Sebab kalau menggunakan
Sistem terden lelang belum tentu nanti bisa dimemangkan oleh kontarktor jagoan dari Sekda tersebut,
lalu untuk memastikan kroni pengusaha kontraktor tersebut dengan aman menggunakan metode E
Katalog, dengan alasan berbagai dalih mencari dasar hukumnya, dengan memcontoh
di DKI Jakarta.
Sementara itu
kontarktor lainnya banyak yang berkomentar, yang mohon namanya tidak disebutkan
mengatakan, kita harus memahaminya, karena saat ini merupakan tahun politik,
maka mereka para elit politik maupun pejabat elit sangat butuh dana segar untuk
mendukung ambisinya masing-masing menjadi pemimpin di Kota Depok ke depan
Misalnya, kata
kontraktor itu, semua sudah sama-sama mengetahuinya, bahwa Supian Suri yang
saat ini menjabat Sekda Kota Depok, akan mencalonkan atau dicalonkan menjadi
Calom Walikota maupun Wakil Walikota Depok, maka para calon tersebut tentu
mebutuhkan dana yang sangat banyak untuk mencapai hasrat dan tujuannya itu.
Namun kalau mereka para elit poltik dan pejabat elit dengan melanggar aturan
maka siap-siap saja nanti mereka punya urusan dengan penegak hukum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selalu sudah mengintai disetip waktu, hal
itulah resikonya, ucap kontarktor tersebut. (dip/red)
,,