Dianggap Lelang Bodong : Kacab BRI Dewi Sartika Bogor Diduga Menggelapkan Sertifikat Tanah Nasabah Dengan Modus Pelelangan di Kantor KPKNL

 

Dianggap Lelang Bodong : Kacab BRI Dewi Sartika Bogor Diduga Menggelapkan Sertifikat Tanah Nasabah Dengan Modus Pelelangan di Kantor KPKNL

 Dianggap Lelang Bodong : Kacab BRI Dewi Sartika Bogor Diduga Menggelapkan Sertifikat Tanah  Nasabah Dengan Modus Pelelangan di Kantor KPKNL

Bogor, SI

Cepi Supriatna (49) nasabah Bank BRI cabang Leuwiliang dan Jasinga Kabupaten Bogor kecewa dan akhirnya  "mengamuk" di hadapan Kepala Pimpinan Cabang Dewi Sartika Bernama Suristanta pada Selasa 13 Januari 2023 lalu di kantor Jalan Dewi Sartika nomor 6 RT 1 RW 1 Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.

Kekecewaan Cepi tersebut  bukan tanpa sebab. Ceritanya pada 2017-2018 yang lalu Cepi Supriatna melakukan akad kredit pinjaman uang ke Bank BRI Cabang Leuwiliang dan Cabang Jasinga dengan mengagunkan dua buah sertifikat hak milik (SHM).

Namun, sayang kedua sertifikat hak milik (SHM) Cepi Supriatna justru dilelang oleh pihak BRI, dengan tidak procedural, maka lantaran kecewa, Cepi Supriatna menduga bahwa lelang yang dilakukan oleh BRI adalah bodong alias tidak sah sesuai dengan prosedur hukum.

Agunan yang dijaminkan untuk BRI cabang Leuwiliang adalah berupa sertifikat nomor 2009 dengan luas tanah 364 M2 sedangkan agunan lainnya yang dia serahkan ke BRI cabang Jasinga adalah sertifikat nomor 99 dengan luas tanah 222 M2.

Cepi Supriatna mengatakan jenis produk pinjaman yang diberikan oleh Bank BRI cabang Leuwiliang adalah KMK Co Plus atau orang-orang biasa menyebutnya kredit plafon. Hal itu karena pihak  nasabah cukup membayar bunga tanpa membayar pokok pinjaman.

Sementara itu, produk pinjaman lainnya yang diberikan kepada Cepi Supriatna adalah jenis kupedes di mana nasabah diwajibkan untuk membayar pokok pinjaman dan juga bunga pinjaman.

Sebab awalnya nasabah Cepi Supriatna mengaku tidak  diberikan pinjaman dalam jumlah besar.

Adapun pinjaman yang diberikan BRI cabang Leuwiliang kepada Cepi Supriatna pada 18 Maret 2017 adalah sebesar Rp 300 juta, kemudian adanya  tambahan pinjaman pada 27 September 2018 sebesar Rp 250.000.000 juta.

Selanjutnya  pada 22 Desember 2017 Cepi Supriatna mengajukan pinjaman ke BRI cabang Jasinga di bawah Rp 50 juta. Hingga akhirnya total pinjaman yang diberikan kepada Cepi Supriatna adalah sebesar Rp 300 juta.

Disinilah awal letak permasalahannya. Lantaran Cepi Supriatna masih memiliki tunggakan di BRI cabang Leuwiliang, pihak BRI pun melelang dua sertifikat hak milik (SHM) kepunyaan bapak lima anak ini.

Padahal,pada 21 September 2021 Cepi Supriatna sudah menunjukkan itikad baiknya kepada pihak BRI dengan mencicil hutang walaupun hanya sebesar Rp 500.000 ribu.

"Saya tidak dapat membayar hutang karena memang pada saat itu terdampak covid19. Lalu kenapa tiba-tiba agunan saya dilelang. Saya mengatakan bahwa ini adalah lelang bodong karena saya menduga bahwa BRI sudah mengatur siapa pemenang lelangnya. Bahkan yang paling kacaunya BRI juga memberikan pinjaman uang kepada Rizwan Suhartono agar sertifikat tanah  saya dibeli oleh Rizwan Suhartono. Kemudian  pihak BRI yang menentukan pemenangnya dengan cara memberikan pinjaman kepada pemenang. Sekalipun ini katanya lelang tapi ini tidak sah,"kata Cepi Supriatna kepada wartawan suara independen.com pada Rabu, Rabu 18 Januari 2023.

Menurut Cepi, hal itu dibuktikan dengan pemberian pinjaman kepada Rizwan Suhartono sebesar Rp 900.000.000 {Sembilan ratus juta}  dengan perjanjian dua sertifikat milik Cepi Supriatna bakal dibalik namakan kepada pemenang lelang atas nama Rizwan Suhartono.

"Namun pencairan itu menurut saya dibarengi dengan adanya lelang bodong. Oleh karena itu saya juga mengatakan bahwa mereka diduga telah melakukan permufakatan jahat,"kata Ceppy Supriatna.

Bahkan salah satu kepala unit BRI juga memberikan bantuan pinjaman keuangan sebesar Rp 80 juta kepada Rizwanto agar dapat mengikuti lelang.

Dengan perjanjian kepala unit itu berhak mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen. Kini permasalahan tersebut telah dilaporkan oleh Cepi melalui Kasa Hukumnya kepada pihak Kepolisian.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Cepi nasabah pemilik sertifikat tersebut,  Pimpinan Kepala  Cabang {Kacab} BRI Dewi Sartika  Bernama Suristanta membenarkan bahwa Cepi Supriatna adalah nasabah bank BRI.

Namun, Kacab tersebut  membantah bahwa BRI di bawah pimpinannya tidak ada melakukan permufakatan jahat artinya kata dia BRI tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum.

Suristanta mengatakan bahwa proses  lelang sudah benar. Namun dia mengaku tidak mengetahui secara detail terkait syarat dan prosedur lelang.

Terkait SHM yang menjadi agunan Cepi Supriatna diakuinya memang sudah dilelang kepada Rizwanto Suhartono.

Kepala cabang juga tidak mau membocorkan berapa nilai lelang hanya saja pemenang lelang untuk menunjukkan bukit keseriusannya harus membayar don payment sebesar 20 persen.

"Proses lelang dilakukan sebanyak 2 kali jumlah peserta lelang hanya satu dan pemenangnya adalah Rizwan Suhartono,"kata kepala cabang.

Namun, menurut kepala cabang bahwa lelang yang dilakukan itu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku

"Kantor KPKNL pun tentunya melakukan proses lelang setelah meneliti bahwa prosedur dan persyaratannya sudah dipenuhi oleh BRI. Jika katanya ada kongkalikong itu tidak mungkin karena proses lelang ini sudah dilakukan sesuai prosedur,"singkat dia.{feb/dip/red}