BKPSDM dan Dishub Kota Bogor Sudah Merekomendasikan Hasil Pemeriksaan : Walikota Bogor Masih Melindungi Kabid Lalin Dody Wahyudin Terkait Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Pacarnya.

 

BKPSDM dan Dishub Kota Bogor Sudah Merekomendasikan Hasil Pemeriksaan : Walikota Bogor Masih Melindungi Kabid Lalin Dody Wahyudin Terkait Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Pacarnya.

BKPSDM dan Dishub Kota Bogor Sudah Merekomendasikan Hasil Pemeriksaan : Walikota Bogor Masih Melindungi  Kabid Lalin Dody Wahyudin Terkait Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Pacarnya.

Bogor, SI

Kasus pelecehan kekekasan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN salah seorang pejabat Kabid Dinas Perhubungan {Dishub}Kota Bogor Dody Wahyudin terhadap selingkuhannya beberapa waktu lalu, tampaknya masih dianggap sepele oleh Walikota Bogor Bima Aria Sugiarto, yang juga kandidat Calon Gubernur DKI Jakarta, yang sudah direstui oleh pimpinannya Gubernur Jabar tersebut.

Masalahnya publik di Bogor Raya sudah hangat dan serius pemperbincangkan masalah Tindakan pelecehan kekerasan seksual tersebut, dan juga  sudah dilaporkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Kota, namun pihak tim penyidik PPA tindak lanjut hasil pemeriksaan hanya sebatas tahap penyelidikan saja. Sebab korba pelapor baru satu kali saja diperiksa oleh penyidik yaitu pada hari jumat 20 Januari 2023 yang lalu tahap penyelidikan, namun Laporan Polisi {LP}  sudah dilaporkan sejak bulan Oktober 2022 yang lalu.

Sementara pihak terlapor Dody Setiawan melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik korban pelapor VY dengan tudingan melakukan pemersan kepada pihak pelaku Dody. Kemudian LP pelaku Dody langsung begitu cepatanya  bagaikan meteor direspon oleh pihak Unit Jatanras Polres Bogor Kota, dengan langsung melakukan status penyidikan kepada korban VY dengan membuatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan {SPDP}  kepada Kejari Bogor. Maka disinilah letak rasa keadilan dan kepastian hukum itu terlihat dengan jelas jomplang alias sikap diskriminasi , bahwa hukum itu  sangat tajam ke bawah  dan tumpul ke atas, karena yang dilaporkan adalah merupakan seorang pejabat Dishub, kata sejumlah LSM dan praktisi hukum baru-baru ini.

Kata LSM Pemerhati Kebijakan Pemerintah Jakarta Yanto mengatakan, permasalahan tersebut sebenarnya simple, akrena karena alat bukti visum dari RSUD Cibinong sudah ada dan saksinya juga ada, namun karena Walikota Bogor selaku pimpinan ASN yang bermasalah tersebut merasa terlindungi oleh Walikota Bogor, maka terlihat jadi kebal hukum dimata publik. “Harusnya Walikota Bogor segera memberikan Tindakan  Tegas kepada ASN Kabid Lalin Dishub Kota Bogor tersebut, misalnya dengan membuat kebijakan menon aktifkannya terlebih dahulu dari jabatannya, sehingga dimata public bahwa Walikota Bogor tersebut benar-benar seorang figur pemimpin yang membela rasa keadilan dimasyarakat” ucap Yanto

Lanjutnya, tentu  dengan kalua ada ketegasan Bima Aria, maka pihak penegak hukum juga akan segera bertindak dengan tegas melaksanakan  sesuai dengan fungsinya, yaiut   dengan  melakukan proses  penegakan hukum, sesuai dengan KUHAP. Namun karena Walikota Bogor dinilai tidak tegas, maka penyidikpun jadi ragu-ragu untuk menjalankan sesuai dengan tupoksinya. Jadi intinya Walikota Bogor jangan melindungi anak buahnya yang melakukan perbuaatan tercela, hal itu akan dicatat oleh publik terkait dengan sikap seorang pemimpin yang dinilai bersikap plin plan, alias berpihak kepada pelaku.

Sementara itu, awak media ini konfirmasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia { BKPSDM} Kota Bogor Taufik, mengatakan bahwa Dody Wahyudin Kabid Lalin tersebut sudah kita periksa dan sudah kita rekomndasikan kepada Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo, agar diberikan sanksi Etika Moral  tentang perbuatan tercela, ucapnya.

Sementara itu pual Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa bahwa kita sudah melaporkannya kepada pimpinan Walikota Bogor terkait dengan masalah Kabid lalin tersebut.

Lanjut Kadishub tersebut menjelaskan, terkait dengan sanksi, keputusannya adalah berada ditangan Walikota Bogor, hal itu berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik, sesuai dengan Peraturan Walikota {Perwa} Kota Bogor  No. 8 Tahun 2015, ujarnya.

Dengan demikian bahwa Dody Wahyudin sudah diperiksa oleh pejabat/Isntansi yang berwenang di Kota Bogor, maka kini Bola berada pada Walikota Bogor, apakah Bima Aria memberikan sanksi tegas atau justru melindunginya, dengan mengesampingkan rasa keadilan dimasyarakat bogor.{feb/dip/red}