Pelaku Terkesan Menjadi Kebal Hukum : Laporan Polisi Kekerasan Seksual Terhadap Korban VY Sempat ditolak Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor Kota

 

Pelaku Terkesan Menjadi Kebal Hukum : Laporan Polisi Kekerasan Seksual Terhadap Korban VY Sempat ditolak Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor Kota

 Pelaku Terkesan Menjadi Kebal Hukum : Laporan Polisi Kekerasan Seksual Terhadap  Korban VY Sempat ditolak  Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor Kota

Bogor, SI

Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota diduga sempat menolak laporan polisi (LP) dugaan pelecehan kekerasan seksual terhadap VY pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu. Hal itu diungkapkan oleh Herdiyan Nurydin kuasa hukum  korban kekerasan seksaul VY,  pada Selasa,10 Januari 2023 kepada wartawan media ini.

Pasca kejadian tersebut,Herdiyan mengaku bersama timnya langsung membawa terduga korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, sesuai dengan alamat KTP borban.

Dalam kesempatan itu,VY juga mendapat tindakan visum dari dr Forensic RSUD Cibinong Kab Bogor. Dalam keterangannya dokter yang menanganinya mengatakan bahwa terdapat dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan melalui dubur dan dokter juga menjelaskan bahwa vagina VY diduga juga berjamur, akaibat luka yang sama.

Berbekal penjelasan dari dokter forensic tersebut, Herdiyan Nuryadin bersama tim kuasa hukumnya pun melaporkan dugaan kekerasan seksual itu ke Polresta Bogor Kota pada Kamis,13 Oktober 2022. Namun naas,pada hari itu laporan dugaan kekerasan seksual tersebut diduga di tolak oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dengan alasan tidak jelas. Padahal berdasarkan Perturan Kapolri (Perkab), sentra pelayanan Kepolisian harus melayani dan meresponya yang melaporkan setiap ada kejadian di masyarakat

Herdiyan Nuryadin pun mengaku tidak mendapatkan alasan yang jelas mengapa laporan dugaan kekerasan seksual itu ditolak oleh Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, maka akibat penolakan LP tesebut terkesan bahwa pelaku kekeran seksual Dody yang juga merupakan pejabat Dishub Kota Bogor, jadi terkesan kebal hokum, karena korbannya merupakan rakyat biasa.

Padahal tim dokter RSUD Cibinong juga sudah mendesak Herdiyan Nuryadin untuk membuat pengantar visum berupa laporan polisi.

“Alasan mengapa ditolak kami pada saat itu membicarakan bahwa ini dari forensik agar segera untuk membuat LP laporan polisi begitu diarahkan dari P2TP2A Kabupaten Bogor.

Lanjut  Herdian, terkait penolakan itu, mungkin pihak  penyidik melihat permasalahhan tersebut  belum jelas, akhirnya pada hari Jumat lalu kami akhirnya membawa    bukti  alat bantu seks itu kepada penyidik, dimana saat membuat LP tersebut VY  sedang sakit daan dirawat di RSUD Cibinong, hal itu disampaikan  oleh kuasa hukum VY, Herdiyan Nuryadin saat ditemui di kantornya pada Selasa,11 Januari 2023

Sementara itu, sesuai dengan petunjuk RSUD Cibinong, bahwa hasil visum itu sudah bisa diambil, kemudian saya sudah menyampaikan hal itu kepada penyidik. Namun  pihak   RSUD Cibinong, untuk mengambil hasil visum tersebut harus menunjukkan berupa  laporan polisi (LP) atau surat pengantar dari penyidik, maka baru bisa hasil  visum tersebut dapat diambil

Selanjutnya ketika kami  selaku Kuasa Hukum datang ke Polresta Bogor Kota memang  kami tidak membawa hasil visu, begitu juga pada saat laporan pada hari Jumat visum juga belum ada kami bawa. Sebab mengambil visum merupakan kewenagan penyidik. Sebagai ahli dokter forensic melihat adanya dugaan kekerasan tindak pidana berarti kan harusnya sinkron dengan polisi,”tambah Herdiyan Nuryadin.

Sementara itu pula, konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polresta Bogor kota AKP Rizka Fadhila mengatakan, bahwa satuan yang di bawah komandonya itu tidak ada menolak laporan kuasa hukum VY. Menurut Kasat mereka sudah menangani laporan sesuai dengan aturan  "Apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan kami akan ikuti aturan yang berlaku,"singkat kasat

Akan tetapi menjadi suatu catatan redaksi, kalau memang penyidik Polres Bogor Kota yang menangai kasus kekerasan seksual kepada VY kenapa begitu lambat proses penanganannya? Berdasarkan pengakuan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, bahwa status kasus LP korban VY  tersebut masih tahap penyelidikan, padahal LP dibuatkan sekitar bulan Oktober 2022 lalu. Kemudian sebaliknya kasus  laporan balik yang dilaporkan oleh pelaku Dody  pejabat Dishub dengan tudingan pemerasan dan perzinahan dari Isteri Dody berlangsung dengan cepat, hingga langsung jadi tahap penyidikan, dengan membuatkan SPDP kepada pihak Kejari Bogor, lalu dimana rasa keadilan itu? Ucap sejumlah warga Bogor. Semoga Kaporres Bogor kota yang baru mendengar jeritan warganya.  (Febri Daniel Manalu/dip)