LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Peraturan Kerjasama Media
Jakarta, SI
Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP secara resmi menerima organisasi
pers Wartawan Kompetensi Indonesia (WAKOMINDO) terkait persoalan terbitnya
Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati tentang anggaran publikasi media yang
dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Surat Edaran Kepala LKPP nomor 5
tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia
dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Surat pengaduan WAKOMINDO
kepada LKPP direspon positif dengan mengundang jajaran WAKOMINDO mengikuti
rapat bersama dengan jajaran LKPP pada Senin (6/2/2023) siang di kantor LKPP
Kompleks Rasuna Epicentrum jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B DKI Jakarta.
Pada kesempatan ini
Ketum WAKOMINDO Dedik Sugianto menyampaikan langsung aspirasi dari ribuan media
massa yang mengalami diskriminasi dan terhalang hak ekonominya untuk mengelola
anggaran publikasi akibat adanya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati yang
memberatkan perusahaan pers.
"Kami
mempersoalkan adanya penambahan persyaratan kerjasama publikasi dengan
pemerintah daerah, perusahaan wajib terverifikasi Dewan Pers. Dan syarat
Pemimpin Redaksi harus mempunyai UKW Dewan Pers," ujar Dedik menjelaskan.
Dedik menambahkan,
seluruh anggota dan pengurus WAKOMINDO adalah wartawan yang sudah memiliki
sertifikat kompetensi berlogo Garuda dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia dan
memiliki hak yang sama untuk bekerjasama dengan Pemda.
Sementara itu, Ketua
Dewas WAKOMINDO Hence Mandagi turut diberi kesempatan memaparkan tentang
Sertifikasi Kompetensi LSP Pers Indonesia dan Sertifikat Media yang diterbitkan
DPP Serikat Pers Republik Indonesia.
"Ada contoh Pemkot
Mojokerto yang membuat aturan jelas dan tidak diskriminatif. Semua diakomodir,
baik UKW dan SKW, serta verifikasi Dewan Pers dan Sertifikat Media lembaga yang
setara Dewan Pers," ungkap Mandagi.
Menanggapi laporan
WAKOMINDO, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP,
Emin Adhy Muhaemin menyambut baik pemaparan jajaran WAKOMINDO.
"Surat edaran LKPP
tentang larangan bagi pemerintah membuat regulasi penambahan syarat kualifikasi
penyedia dan syarat teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didasari banyaknya
laporan masyarakat ke LKPP," ungkap Emin saat memberi tanggapan atas
pemaparan dari tim WAKOMINDO.
Dia juga menjelaskan,
pihak LKPP sudah pernah menghapus peraturan tambahan yang mempersulit proses
pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Namun saat ini sudah mulai ada
pelanggaran dengan memasukan kembali peraturan tambahan yang sudah pernah
dihapus tersebut. Untuk kasus perusahaan pers baru kali ini masuk aduan,"
terangnya.
Emin pun berjanji akan
mempelajari seluruh dokumen dan permasalahan yang diadukan atau dilaporkan
WAKOMINDO, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 40 Tahin 1999
tentang Pers.
"Dalam satu atau
dua minggu kedepan kami akan undang meeting lanjutan untuk membicarakan hasil
kajian tentang permasalahan ini," ujarnya.
Sementara Dewan
Pengawas Soegiharto Santoso memberi apresiasi atas respon positif LKPP terhadap
laporan WAKOMINDO yang meneruskan aspirasi ribuan media dan puluhan ribu wartawan
se-Indonesia yang mengalami diskriminasi oleh pemda.
"Kami berharap dan
yakin LKPP tidak akan diintervensi oleh siapapun dan akan mengakomodir
kepentingan media dan wartawan yang tersertifikasi BNSP melalui LSP Pers
Indonesia," ujar Hoky sapaan akrabnya.
Pada kesempatan yang
sama Koordinator Asesor penguji kompetensi LSP Pers Indonesia Mangapul
Matondang yang ikut hadir rapat, mengatakan, sesuai edaran Kepala LKPP nomor 5
tahun 2022 jelas persyaratan pengadaan barang/ jasa tidak boleh diskriminatif.
Jadi kami minta LKPP dapat membuat regulasi tentang media dan wartawan yang
juga belum SKW dan UKW sekalipun agar tidak ada yang merasa terabaikan,"
imbuh Mangapul yang jauh-jauh dari Batam ke Jakarta untuk ikut pertemuan ini.
Di tempat terpisah,
penasihat hukum WAKOMINDO Vincent Suriadinata, SH, MH dari Mustika Raja Law
Office, mengomentari terkait dampak hukum jika ada peraturan atau larangan dari
LKPP namun tetap dilanggar oleh Pemda. Menurutnya LKPP tidak bisa memberi
sanksi. "Namun auditor, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan bisa
melakukan pemeriksaan apakah pengadaan barang dan jasa di kantor pemerintah
daerah atau pusat sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan peraturan LKPP atau tidak," kata
Vincent menjelaskan.
Vincent menambahkan,
jika hasil audit pihak auditor BPK menemukan ada pelanggaran atau peraturan
LKPP tidak diindahkan atau tidak dilaksanakan maka ada sanksi hukumnya. "Temuan auditor itu bisa diteruskan ke
KPK atau ke Kejaksaan dan Polri. Karena itu merupakan hasil audit sehingga dapat
dijadikan dasar pelaporan ke aparat penegak hukum," pungkas pengacara muda
lulusan Pasca Sarjana Universitas Indonesia. (dip/red)