Terkait Kasus Korupsi Dinas Damkar : Kejari Depok Akhirnya Mengeluarkan Srindik Baru Kepada Pejabat Agung Sugiarti dan Wahyu Sebagai Tersangka

 

Terkait Kasus Korupsi Dinas Damkar : Kejari Depok Akhirnya Mengeluarkan Srindik Baru Kepada Pejabat Agung Sugiarti dan Wahyu Sebagai Tersangka

Terkait Kasus Korupsi Dinas Damkar : Kejari Depok Akhirnya Mengeluarkan Srindik Baru Kepada Pejabat Agung Sugiarti dan Wahyu Sebagai Tersangka

Depok , SI

Kejari Kota Depok, Jawa Barat. Kahirnya mengeluarkan  Surat Perintah Peyidikan (Sprindik) Baru kepada kedua pejabat Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok yakni Agung Sugiarti, mantan Sekretaris Damkar, yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ortala Setda Kota Depok  dan Wahyu matan Kepala Seksi Dinas Damkar Kota Depok. Kepala Dinas Damkar Kota Depok saat ini masih dijabat oleh Gandara Budiana, yang masih aman-aman saja posisinya.

Sprindik bau tersebut dikeluarkan oleh Pidsus Kejari Depok pada Rabu 22 Feb 2023. Adapun penerbitan Srpindik baru tersebut, karena pihak Agung Sugiarti dan Wahyu melakukan upaya hukum Praperadilan di PN Depok, dan praperadilan tersebut hakim tunggal  menerima permohonan tersebut  melalui putusan hakim tunggal, dimana Status kedua pejabat tersebut digugurkan, sehingga mereka tidak lagi menyandang statu sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang jasa dan Mark Up Anggaran APBD itu.  Intinya bahwa penetapan status tersangka yang dibuatkan oleh Kejari Kota Depok menjadi gugur dengan sendirinya alias bahwa Kejari Depok kalah dalam praperadilan tersebut. Lalu ada apa dengan Hakim PN Depok? Celoteh sejumlah Anti Korupsi Kota Depok

Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan penerbitan sprindik baru  oleh Kejari telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)."Ini menjadi tekad kami, berapa kali pun dikalahkan, kami akan ajukan dan membuat sprindik yang baru. Lihat sampai mana nanti karena Kejari merasa semua sudah dimiliki bukti-bukti kuat dan valid yang  diperlukan untuk menyidik perkara itu," kata Rio, (22/2) lalu kepada wartawan di Kantornya melalui Humas Kasi Intel

Sprindik baru dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Kota Depok mengabulkan permohonan tersangka Agung Sugiarti mantan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok dan Wahyu Indrasantoso (Kepala Seksi Pengadaan Barang dan Jasa Damkar Kota Depok) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pakaian dinas lapangan pegawai Damkar Kota Depok tahun anggaran (TA) 2017-2018 senilai ratusan juta. Sprindik baru bagi Agung dan Wahyu akan tetap memuat substansi yang sama dengan surat-surat sebelumnya.

Menurut Rio, Agung Sugiarti dan Wahyu patut diduga bersalah dalam kasus penyelewengan APBD Dinas Dakmar Kota Depok untuk belanja sepatu, pakaian dinas lapangan (SPDL) Damkar Kota Depok. Dalam kasus ini Agung dan Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami yakin semua buktinya sudah dimiliki Kejari Kota Depok apalagi yang perlu diperbaharui," ujarnya.

Rio pun yakin sprindik baru bagi Agung dan Wahyu nanti tak akan berakhir sia-sia. Sebabnya, kejaksaan dipandang sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan Agung dan Wahyu sebagai pesakitan.

Ia juga menyampaikan Kejari Kota Depok tetap optimis perkara tersebut berujung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bandung. "Kami makin semangat meski sudah kalah di praperadilan.

Kami ingin buktikan kasus dugaan korupsi tersebut. Biar masyarakat luas  melihat pertunjukan ini, saya katakan ini pertunjukan," katanya.

Agung dan Wahyu ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana APBD SPDL pegawai Damkar senilai ratusan juta. Ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kroninya

Meski perkaranya dibatalkan dan jaksa harus memulai kembali penyidikannya, perkara Agung dan Wahyu tetap berlanjut dan berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Depok mengeluarkan putusan atas upaya hukum permohonan praperadilan Agung Sugiarti dan Wahyu terhadap Kejari Kota Depok. Dalam amar putusan siding di malam hari yang dibacakan pada Selasa (14/2) malam pukul 19.00 WIB, hakim tunggal sidang praperadilan, Hakim Zainul  Zainuddin memutuskan menerima praperadilan yang diajukan Agung.Dalam sidang putusan, Hakim Zainul Hakim Zainuddin mengabulkan seluruhnya petitum yang dimohonkan pengacara Agung dan Wahyu.

Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok beredar juga informasi di kalangan LSM dan Ormas, yang mengatakan, sebenarnya ditubuh Dinas Damkar Kota Depok tersebut bukan hanya kasus pengadaan barang saja yang terjadi kasus dugaan korupsi, namun ada kasus lainnya yaitu kasus Dana  Bansos Covid 19 dengan Ratusan Miliar Rupiah yang tidak jelas pertanggungjawabannya, Harusnya pihak Kejari Depok juga membuka kasus tersebut ke public, yang diduga melibatkan pejabat elit di Kota Depok, Kejari Depok  jangan tebang pilih,bicaralah apa adanya,  kata sejumlah wartawan Kota Depok. (dip/red))