Dengan Modus 2 Paket Proyek PL Seolah-olah Dikerjakana Kontraktor : Dana Proyek APBD Perubahan Dinas PUPR Kota Depok Tahun Anggaran 2022 Agar Segera Diperiksa Tipikor Polda Metro.

 

Dengan Modus 2 Paket Proyek PL Seolah-olah Dikerjakana Kontraktor : Dana Proyek APBD Perubahan Dinas PUPR Kota Depok Tahun Anggaran 2022 Agar Segera Diperiksa Tipikor Polda Metro.

Dengan Modus 2 Paket  Proyek PL Seolah-olah Dikerjakana Kontraktor : Dana Proyek  APBD Perubahan  Dinas PUPR Kota Depok Tahun  Anggaran 2022 Agar Segera Diperiksa Tipikor Polda Metro.

Depok, SI

Kinerja okum pejabat Dinas PUPR Kota Depok dipertanyakan publik, masalahnya ada dua (2) paket proyek dari APBD Perubahan TA 2022 yang lalu dipertanyakan kalangan kontrator yang terpinggirkan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, yaitu  ; 1 Proyek pengadaan Penunjukan Langsung (PL) untuk pemeliharaan penecatan gedung Kantor Dinas PUPR sebesar kuran Lebih Rp.200 juta, dengan HPS Rp.1999.998.171,42, yang harusnya dikerjakan oleh CV Sri Oktaviani, yang beralamat di JL Kaltim Plaza Kec Sukmajaya Kota Depok. 2. Proyek pengadaan alat Tabung untuk Keselamatan Pemadan Kebakaran sebesar kurang lebih Rp.150 juta, dengan   HPS sebesar Rp.149.999.000, yang harusnya  dikerjakan oleh CV Berkah Mitra Safety, yang beralamat di Sukmajaya Tajung Halang Kab Bogor

Kedua kegiatan proyek PL untuk  pengadaan barang jasa tersebut dinilai fiktif alias tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, diduga dananya sudah dicairkan melalui pihak ketiga yakni pengusaha kontraktor sebagai pelaksana untuk menyediakan barang/jass tersebut. Namun pada faktanya diduga kedua proyek tesebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, namun  dananya sudah cair dari Kas Daerah. Adapun nomen klatur Satuan Kerja (Satker) kedua proyek tesrebut berada pada Sekretariat Dinas (Sekdis) PUPR Kota Depok yang dipimpin oleh Agus Sopuan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal itu disampaikan sejumlah kntraktor Depok baru-baru ini.

Lanjut sejumlah konraktor tersebut mengatakan, karena  adanya dugaan kongkalikong yang baru ketahuan  cuma2 bua PL, dan yang belum ketahuan yang lain tentang permainan mereka di Dinas PUPR tersebutbelum terungkap sepenuhnya, maka penegak hukum Tipikor Polda Metro Jaya   harus segera  melakukan pemeriksaan kepada  para oknum pejabat yang terkait dengan proyek tersebut, kemungkinan modus operandi terjadinya penyerapan anggaran tersebut adalah dengan dugaan modus pinjam pakai  bendera perusahaan  dari kontraktor tertentu sebagai mitra KKN, dan faktanya bahwa pengadaan barang alat tabung  Pemadaman Kebakaran (Damkar) itu tidak ada terlihat nangkring dalam gedung,  karena memang fakanya barang tersebut tidak ada yang nempel di areal  dinding/tembok  gedung dinas PUPR Kota Depok, serta tidak adanya  perbaikan pengecetan gedung juga tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku penyedia barang yang ditunjuk tesebut.

Mereka mengatakan bahwa perbuatan itu adalah merupakan suatu kejahatan tindak pidana korupsi untuk menggerus uang  dari APBD/ Negara, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain maupun korporasi. Maka tindakan itu berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsii (Tipikor), yaitu UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001, yakni dugaan menyelewengkan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh oknmpejabat tersebut.

Dengan adanya gonjang-ganjing dikalangan  sejumlah kontraktor, dugaan tindakan yang dilakukan oleh Sekdis maupun Kadis PUPR Citra Indah Yulianti selaku Pengguna Anggaran (PA) itu, awak media ini konfirmasi dengan Sekda Kota Depok Supian Suri selaku pimpinan dari kedua pejabat teras di lingkungan dinas PUPR kota Depok tersebut, namun sangat disayangkan sama sekali tidak ada jawaban. Hal yang sama upaya konfirmasi dengan PPK pengadaan proyek tersebut Agus Sopuan, juga tidak ada jawaban.(dip/red)