Terjadi Kejahatan Kerah Putih di BRI Cabang Dewi Sartika Kota Bogor Terhadap Nasabah Cepri Supriatana Dengan Modus Lelang Bodong di KPKNL

 

Terjadi Kejahatan Kerah Putih di BRI Cabang Dewi Sartika Kota Bogor Terhadap Nasabah Cepri Supriatana Dengan Modus Lelang Bodong di KPKNL

 Terjadi Kejahatan Kerah Putih di BRI Cabang Dewi Sartika Kota Bogor Terhadap Nasabah Cepri Supriatana Dengan Modus Lelang Bodong  di KPKNL

Bogor, SI

Salah seorang nasabah BRI Bernama Cepi Supriatna  warga Lewuiliang Kab Bogor melakukan protes aksi demo   di depan kantor BRI Cabang Bogor Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Dalam penjelasannya,  Cepi menuntut pengembalian sertipikat  tanahnya yang telah pindah tangankan oleh pejabat BRI Cabang Bogor Dewi Sartika kepada orang lain dengan modus rekayasa lelang bodong, yakni adanya dugaan tindakan White Collar Crimme, yakni kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat BRI Cabang Bogor tersebut, untuk ambil keuntungan, baik untuk diri sendiri, orang lain maupun korporasi.

Lebih Lanjut Cepi menjelaskan, bahwa saya selaku Nasabah BRI Cabang Bogor Dewi Sartika, dimana dua buah Sertifikat Hak Milik yang telah saya jaminkan, telah digelapkan oleh pihak BRI Cabang Bogor Dewi Sartika. Kini kedua sertifikat tersebut telah dipindah tangankan kepemilikannya  secara melawan huku dengan cara  diam-diam kepada orang lain, tampa memberitahukan dan persetujuan dari saya selaku pemilik sertifikat tersebut, hal itu juga dengan modus lelang bodong dilakukan  di kantor KPKNL Kota Bogor

Dengan modus lelang bodong tersebut akhirnya kedua sertifikat itu sudah berubah nama kepemilikan yang baru, dengan modus hasil kejahatan tersebut, tentu Cepi sangat dirugikan baik itu secara moril maupun materil, dengan menecamarkan nama baik, serta penghinaan kepasa saya maupun keluarga besar.

Menurut Cepi, kedua sertifikat tanahnya yang dijaminkan sudah dilelang tampa prosedur yang benar, dan dirinya masih ditagih oleh pihak BRI Cabang Bogor Dewi Sartika untuk membayar hutang yang masih nunggak, dengan alasan bahwa hasil lelang tersebut belum cukup untuk menutup hutangnya.

Maka Tindakan daripada pihak BRI Cabang Dewi Sartika tersebut sangat merugikan nama baik saya maupun keluarga, dimana saya sudah jatuh masih ditimpa tangga pula. Karena hutang saya kalau  dihitung jumlahnya paling banyak kurang lebih sekitar Rp.500 juta an. Padahal kedua sertifikat saya itu dilakukan dengan cara modus lelang yang direkayasa  melalui KPKNL dengan harga sejumlah kurang lebih sekitar Rp.750 Juta. Kemudian kalau nilai jual taksir  harga pasar kedua sertifat tersebut nilainya kurang lebih Rp.4 Miliar.

Lanjut Cepi, Adapun modusnya rekayasa tersebut  untuk menggelapkan kedua sertifikat itu adalah  terlebih dahulu dilakukan penjualan oleh  pihak BRI Cabang Dewi Sartika  kepada pihak lain yaitt BNI sebesar kurang lebih sekitar Rp.900 juta dengan model Top Up. Kemudian setelah itu pihak BRI Cabang Bogor melakukan rekayasa, seolah-olah bahwa sertifikat tersebut sudah dilakukan pelelangan melalui kantor KPKNL, maka hal itu merupakan sautu tindak pidana kejahatan perbankan, ucap Cepi.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya terkait masalah yang dihadapi oleh Cepi tersebut, menurut salah seorang praktisi hukum Tardip Gabe, mnjelaskan, kalau memang kejadian itu benar adanya suatu tindakan rekayas,  maka tindakan tersebut merupakan suatu  tindakan  perbuatan melawan hukum, yang mengarah kepada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {KKN}, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang maupun jabatan yang dimiliki oleh pejabat BRI Cabang Dewi Sartika Bogor tersebut. Hal itu berkaitan dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi ataupun menguntungkan diri sendiri, orang tertentu dan korporasi.

Demikian pula terkait dengan masalah pengelapan sertifikat Cepi, sehingga berubah nama kepemilikan orang lain, hal itu pula  berkaitan dengan Pasal 378/372 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan sertifikat orang lain, dengan tampa izin melakukan perubahan nama kepemilikan sertifikta yang sah hak milik Cepi Supriatna

Karena oknum pihak  pejabat-pejabat  BRI adalah merupakan penyelenggara negara, maka mereka terikat dengan aturan perundang-undangan, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi {Tipikor}, mereka harus bersih dari KKN selaku penyelengara negara di bidang perbankan,

Sementara itu, Suristanta selaku Pimpinan BRI KC Dewi Sartika membenarkan bahwa nasabah atas nama Cepi Supriatna adalah nasabah BRI dan memiliki histori kredit macet selama proses kredit berjalan.

Pihaknya mengaku sudah melakukan prosedur selama proses lelang dan telah berupaya melakukan proses restrukturisasi, hingga akhirnya pihak nasabah tersebut belum bisa menyelesaikannya.

Segala proses sudah kami lakukan mulai dari restrukturisasi, negosiasi dalam penyelesaian kredit dengan jalan damai terlebih dahulu. Karena memang tidak adanya penyelesaian juga, akhirnya kami ambil langkah lelang,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, proses lelang itu bisa dilakukan tanpa harus dihadiri pihak nasabah terkait, karena dari awal ada proses surat peringatan 1, 2 dan 3 hingga surat pemberitahuan lelang, kilahnya membela diri. {febdip/red}