Mafia Tanah Diduga Ikut Bermain : Pembebasan Lahan Tol Cijago Seksi III Kukusan - Limo Dipermasalahkan Bidang Aset BKD Kota Depok

 

Mafia Tanah Diduga Ikut Bermain : Pembebasan Lahan Tol Cijago Seksi III Kukusan - Limo Dipermasalahkan Bidang Aset BKD Kota Depok

Mafia Tanah Diduga Ikut Bermain : Pembebasan Lahan Tol Cijago Seksi III Kukusan - Limo Dipermasalahkan Bidang Aset BKD Kota Depok

Depok, SI

Pembebasan Lahan Tol Cinere Jagorawi {Cijago} Lokasi Tahap III Kukusan Limo mengalami hambatan proses pembayaran, sehingga pelaksanaan proses pembangunan fisik Jalan Tol tersebut  sempat mengalami hambatan, hal itu disebabkan karena persoalan pembebasan lahan tol yang dibebaskan  dari warga masyarakat banyak bermasalah terkait kepemilikan lahan tanah tol tersebut.

Salah satunya lahan yang dipermasalahkan adalah lahan 2 orang ahli waris  sebagai pemilik lahan tanah dengan status Girik, luasnya sekitarkurang lebih  6000 M2, mereka  warga  Kelurahan Limo Kec Limo Kota Depok, masing-masing pemilik bernama . 1. Abdulah 2. Syamsuri. Namun hingga sampai sekarang pembayaran lahan tanah milik mereka itu terkatung-katung, seolah-olah mereka tidak berhak atas uang pemebebasan halan tersebut. Masalahnya  uang  pembebasan  lahan tersebut sudah dititipkan oleh Tim Panitia Pembebasan Terpadu {P2T} di Pengadilan Negeri {PN} Depok, dengan alasan konsiniasi.

Ternnyata lahan girik kedua warga tersebut, ada yang komplin, bahwa lahan tanah tersebut sudah ada yang punya status Hak Guna Usaha {HGB} dari PT Wahana, yang berkedudukan di Surabaya Jawa Timur. Sehingga PT Wahana, juga melakukan komplin/protes, bahwa merekalah yang punya hak untuk mendapatkan ganti untung pembayaran lahan tanah yang dibebaskan itu, nilai lahan yang dibebaskan oleh TPT  tersebut nilainya sangat besar yakni  sekitar kurang lebih Rp.70 Miliar

Awalnya bahwa PT Wahana tersebut sudah diakui oleh Bidang Aset Pemkot Depok sebagai pemilik lahan  HGB, untuk dibayarkan oleh PN Depok kepada PT Wahana tersebut. Akan tetapi belakangan ini pihak Bidang Aset Badan Keuangan Daerah {BKD} berkelit dengan mengatakan bahwa PT Wahana tersebut ternyata Sertifikat HGB nya itu sudah mati alias bearkhir  lewat waktu kadaluarsa, dan pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional {BPN} Kota Depok tidak melakukan perpanjangan, hal itu atas saran dari Pemkot Depok, ucap ahli waris pemilik lahan girik tersebut.

Dengan status hukum PT Wahana sudah mati/berakhir Sertifikat HGB nya, maka PT Wahana tersebut tidak lagi berhak atas pembayaran lahan tol yang sudah dibebaskan tersebut. Karena berdasarkan cerita dari sumber PT Wahana, bahwa nantinya uang yang sudah dititipkan di PN Depok itu akan dibayarkan kepada Pemkot Depok, melalui Kas Daerah, ujarnya.

Sementara pemilik lahan Girik melalui Tim Kuasa Hukumnya menjelaskan, bahwa Tanah Girik tersebut adalah lahan milik klien kami Abdullah dan Syansuri. Kami berharap tidak ada oknum-oknum yang ikut merekayasa lahan tersebut sebagai pemilik maupun yang mengaku berhak menerima pembayaran. Sebab kalau  memang bahwa PT Wahana melakukan komplin bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, tolong dibuktikan Sertifikat HGB nya, kapan diuatkan Akte Seritifatnya dan kapan berakhirnya sertifikat tersebut, agar jelas permasalahannya.

Selanjutnya kalau Pemkot Depok dalam hal ini Bidang Aset BKD mengatakan bahwa uang pembebasan lahan tersebut akan dibayarkan kepada Pemkot Depok, lalu atas dasar apa Legal Standinya   mengatakan hal itu? Sebab lahan girik tersebut sangat jelas ada terdaftar di Buku Besar Kelurahan Limo, bahwa lahan tersebut memang milik kedua ahli waris itu sejak dulu kala.

Sementara itu, awak media ini melakukan konfirmasi  Tertulis kepada Ketua PN Depok Ridwan SH, MH, masalah  uang dititipan tersebut, terkait siapa yang sebenarnya yang berhak  akan menerima uang pembebasan lahan yang jumlahnya Rp.70 Miliar tersebut, sangat disayangkan Ketua PN Depok  tersebut bungkam alias tidak ada responnya.

Sementara itu, dengan adanya komplin pengakuan beberapa pihak terkait kepemilikan lahan tanah tol yang sudah dibebaskan tersebut, hal itu terkesan adanya dugaan keterlibatan Mafia Tanah yang ikut bermain, karena nilai uangnya sangat menggiurkan dengan nafsu besar  untuk memilikinya dengan cara melawan hukum, juga menghalalkan segala cara, seolah olah tindakan mereka itu diatas hukum, artinya semua bisa diatur oleh mereka.

Salah seorang praktisi hukum, yang juga merupakan jurnalis  mengatakan, bahwa Mafia Tanah itu memang ada, tapi tidak nampak ke permukaan, mereka itu bermain disegala lini, apakah itu juga merupakan oknum aparat penegak hukum maupun merupakan oknum aparat birokrasi. Diharapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi {KPK} maupun Tim Mafia Tanah dari Polda Metro Jaya segera turun tangan  dapat mengusut masalah ini, maksudnya agar ada kepastian hukum dan keadilan di masyarakat. Jangan karena warga biasa selaku pemilik girik, lalu kita  menafikkan dan menyimkirkannya  begitu saja, sehingga mereka menjadi tidak punya hak. Apakah Pemerintahan Presiden Jokowi yang disusung oleh Partai Wong Cilik tersebut benar  berpihak kepada orang kecil? Jangan hanya slogan saja, tapi faktanya lain. Ujarnya {dip/red}