Depok | SI | Operasi Gabungan Samsat Depok bersama Satlantas Polresta Depok, Denpom dan Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil menindak penunggak pajak kendaraan Bermotor sebanyak 146 wajib pajak.
Razia yang digelar di Kawasan Grand Depok Center (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok itu di pimpin langsung Kepala Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Depok I, Hendra Gunawan, dibantu Kasi Penagihan dan Pendapatan Tavip Supardi dan Wakasatlantas Polresta Depok, AKP Untung, serta perwakilan Jasa Raharja.
Menurut Hendra Gunawan, razia ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak khususnya kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama empat tahun. Bagi penunggak pajak yang terjaring razia bisa melakukan pembayaran pajak di lokasi tanpa dikenakan denda pajak.
penunggak pajak antri membayar pajak di lokasi razia |
"Bagi pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo atau menunggak selama empat tahun kebawah tidak dikenakan denda karena sedang diberlakukan program bebas denda pajak mulai 1 Juli hingga 31 Agustus," kata Hendra di lokasi razia, Selasa (07/08/2018)
Ditempat yang sama, Tavip Supardi menambahkan, dari 146 penunggak pajak yang terjaring razia, 113 diantaranya langsung membayar tunggakan pajaknya di lokasi razia. Sedangkan sisanya 33 wajib pajak terpaksa diharuskan mengisi surat kesanggupan membayar ditukar dengan notice pajak,
"Terima kasih atas kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya. Pajak yang anda bayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan oleh pemerintah daerah," ucap Tavip.
Pamin STNK Samsat Depok, Iptu Aji menyatakan sangat mendukung operasi gabungan yang digelar pihak Bapenda. Sebagai bentuk dukungan, kata Aji, pihaknya menerjunkan sebanyak tiga anggota membantu razia ini "Kami sangat mendukung dan kita terjunkan tiga anggota membantu razia penunggak pajak ini," pungkas Aji.(ndi)