Fasum -Fasos Diserobot Oleh Pengembang D Mapple Residence Diduga DPMPTSP Kota Depok Kongkalikong Dengan Pihak Pengembang

 

Fasum -Fasos Diserobot Oleh Pengembang D Mapple Residence Diduga DPMPTSP Kota Depok Kongkalikong Dengan Pihak Pengembang


Fasum -Fasos Diserobot Oleh Pengembang D Mapple Residence
Diduga DPMPTSP Kota Depok  Kongkalikong Dengan  Pihak Pengembang    
Depok, SI
Pihak Pengembang perumahan D’ Mapple Residence yang berlokasi di RT.04/RW 08 Rawageni Kelurahan Ratu Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok  telah menyerobot tanah fasilitas umum (fasum) dan Fasilitas Sosial  (Fasos) dengan luas kurang lebih sekitar 400  M2. Padahal lokasi tanah tersebut sebelumnya merupakan jalan umum yang dilalui warga yang bermukim dilokasi   areal samping perumahan D Maple Residence tersebut. Namun oleh pihak pengembang belakangan ini akhirnya jalan tersebut dibangun rumah kontrakan kost-kosan, dengan menutup akses jalan ke perumahan warga tersebut.
Pihak pengembang merasa kebal hukum, langsung mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, karena telah dibeli dari pemilik tanah H Jalil mantan pensiunan pejabat BATAN yang bermukim di Ciputat Tangerang Banten.
Sementara berasarkan saksi-saksi dari warga sekitar perumahan mengatakan bahwa jalan yang dibangun tersebut tadinya  merupakan tanah fasum-fasos, yang telah dihibahkan oleh H. Jalil untuk jalan masuk kelokasi tanahnya waktu dulu, namun belakangan ini H.Jalil selaku pemilik tanah menjualnya kepada pihak pengembang, namun tidak ikut menjual tanah fasum-fasos tersebut, karena Ia sadar bahwa tanah tersebut telah dihibahkan untuk kepentingan umum.
Sementara itu, akibat ditutupnya jalan warga tersebut dengan membangun  rumah kontrakan untuk kost-kosan, warga sekitar yang menggunaan jalan tersebut, telah melaporkannya kepada Kepala BPPT Kota Depok Sri Utomo dan Kepala   Distarkim Kota Depok Widyatanto saat itu (Walikota Depok ketika itu Nur Mahmudi Ismail),  karena hal itu melanggar aturan Tata Ruang , dan  tidak punya IMB, juga, tidak punya dasar hukum, karena tanah tersebut adalah milik Aset Pemkot Depok, alias tanah fasum-fasos. Namun Kepala BPPT Sri Utomo dan Kadis Tarkim (saat itu), saat ini berubah namanya menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpasu Satu Piintu (DPMTSP) terebut tidak bergeming alias pasrah dengan tindakan dari pengembang D Maple, terkesan ikut melindungi pihak pengembang, karena dugaan menerima suap dari pihak pengembang, dimana ketika itu Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) adalah Sri Utomi, yang kini menjabat Asisten Umum Pemkot Depok.
Demikian pula Bidang Aset DPPKA Kota Depok  saat itu kepala DPPKA  adalah Dodi Setiati , yang kni pindah kemabalai ke BPKP di Jalan Pramuka jarata Timur,tidak bisa dihubungi, sebab kenapa tanah asset pemkot depok dengan begitu gampangnya beralih kepada pihak pengembang D Mapple Residence.
Baahkan kasus penyerobotan lahan  tersebut telah dilaporkan kepada Nur Hasym dari Komisi A DPRD Kota Depok yang membidangi msalah tanah dan perizinan. “Nanti kita akan kordinasikan dengan dinas terkait, serta pengembang tersebut akan kita panggil ke Komisi A, untuk klarifikasi”ujar Nur Hasym menjelaskan. Tapi  hingga sampai saat inikasus tersebut dipetieskan, terkesan juga anggota Komisi A DPRD Kota Depok, malah iktu hanyut dalam KKN
Sementara itu, dengan adanya aksi bisu oleh pihak Pemkot Depok, maka tindakan daripada pengembang perumahan tersebut,sudah dilaporkan kepada pihak Polda Metro Jaya, karena telah menggelapkan tanah fasum-fasos, serta membangun rumah kost-kosan di arela jalan umum, dengan menutup akses jalan warga.
Diharapkan agar Walikota Depok KH M Idris  segera turun tangan untuk memeriksa kinerja daripada anak buahnya, seperti Disrukim, DPMPTSP da Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD)  Kota Depok, ujar anggota Komisi A yang lainnya. (dip/red)