Dituding Menggelapkan Tanah Orang Lain : Pengembang Perumahan PT Cipta Diamond Property Dilaporkan Terrhadap Polres Depok

 

Dituding Menggelapkan Tanah Orang Lain : Pengembang Perumahan PT Cipta Diamond Property Dilaporkan Terrhadap Polres Depok


Dituding Menggelapkan Tanah Orang Lain :
Pengembang Perumahan PT Cipta Diamond Property Dilaporkan Terrhadap Polres Depok


                                          Foto : Imam Darmawan dan  Kuasa Hukum Rahman Arip SH



Depok, SI
Pihak pengembang D Mapple diduga telah menggelapkan atau menyerobot tanah Fasum-Fasos  kurang lebih luasnya sekitar 400 M2. Tanah Fasum Fasos tersebut sehari-harinya digunakan oleh warga sekitar sebagai akses jalan warga sekitar. Oleh pengembang jalan tersebut langsung ditutup dan dibangun rumah kost-kosan, tampa ada musyawarah dengan warga penghuni sekitar. Bahkan Walikota Depok ketika itu Nur Mahmudi Ismail seakan-akan merestui sikap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) daripada pengembang yang merugikan warga sekitar itu.
Sementara itu pula, pihak Pengembang perumahan yan berlokasi di RT.02/RW.08 Rawageni  Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung Kota Depok  telah dilaporkan oleh warga Ratujaya yang bernama Imam Darmawan terhadap Polres Depok melalui kuasa hukumnya R. Arip & Rekan, hal itu sesuai dengan Laporan Polisi (LP) No.STPLP/2323/XI/PMJ/2013/Reta Depok, tanggal 20 Nopember 2013 yang lalu.
Adapun laporan Imam Darmawan terhadap pengembang perumahan tersebut yakn terhadap Adam selaku Dirut PT.Cipta Diamond Property adalah pasal 385 KUHP yaitu terkait dengan penggelapan tanah milik orang lain, dengan modus bahwa Adam sebagai terlapor telah mendirikan bangunan  diatas tanah orang, kemudian tanah tersebut  didirikan kavling perumahan yang dijual-belikan kepada publik. Adapun luas tanah Iman Darmawan tersebut adalah 955 m2 atas nama Haji Asmawi dan 1295 m2 yang juga atas nama Asmawi bin Haji Subuh, maka tolal luas tanah tersebut adalah sebesar  2.250 m2 Demikian penjelasan kuasa hukum Imam Darmawan, Rahman Arip SH dari kantor Hukum R Arip dan Rekan Advokad And Legal Konsultant menjelasan beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Arip menjelasan, sebelum melaporkan  hal  itu kepada Polres Depok, kami sudah melakukan upaya somasi kepada pengembang perumahan PT.Cipta Diamond Property, namun mereka tidak menanggapi samasi tersebut. Dengan demikian kami selaku kuasa hukum dari Imam Darmwan, saat ini sedang melakukan  gugatan baik perdata maupun pidana terhadap PT.Cipta Diamond.
Adapun tuntutan secera perdata adalah dengan pasal 1365  KUH Perdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni a. Terbukti adanya suatu PMH baik aktif maupun pasif, b. Terdapat unsur Alpa/Sculd, c. Adanya Causa antara PMH dan adanya kerugian, dalam hal ini yang dialami oleh klin kami.
Demikian tuntutan secara pidana adalah : bahwa PT Cipta Diamond Property, dapat dituntut karena diduga telah melakukan tindakan penyerobotan dan menempati tampa izin atas obyek tanah hak milik klin kami, sebagaimana ketentuan Pasal 385 KUHP Jo Psl 6 ayat 1 UU No.51 Perpu Tahun 1960.  Kemudian dengan adanya tuntutan dari klin kami tersebut, kiranyya pihak pengembang  PT Cipta Diamond Property segera menghentikan pembangunan diatas tanah hak milik klin  ami tersebut.
Sementara itu pula, kinejra dari aparat Pemkot Depok juga disorot oleh warga, khusnya pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), dan Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BPPT) Kota Depok, bagaimana dengan gampangnya pihak Pemkot Depok memberikan atau megeluarkan  perizinan terhadap pengembang, seperti Izin Lokasi, Izin Peruntukan dan IMB. Padahal tanah tersebut adalah masih milik phak orang lain, namun IMB perumahan tersebut begitu gampang dikeluarkan oleh BPPT Kota Depok.Berarti ada dugaan bahwa pihak pemkot depok dalam memberian izin diduga tidak bear-benar kelokasi untuk meneliti atau survey lokasi, begitu uang diberikan dalam pengajuan IMB langsung izin diberikan. Buktinya adalah adanya masalah penyerobotan tanah oleh pengemban terhadap warga, ujarnya. (dip/red)