Akan Dilaporkan Kepada Komisi Yudisial : Putusan Majelis Hakim PN Depok Dipertanyakan Kasus Perkara Perdata No 248

 

Akan Dilaporkan Kepada Komisi Yudisial : Putusan Majelis Hakim PN Depok Dipertanyakan Kasus Perkara Perdata No 248


Akan Dilaporkan Kepada Komisi Yudisial :
Putusan Majelis Hakim PN Depok Dipertanyakan  Kasus Perkara  Perdata No 248

Depok, SI
Putusan Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN)Kota Depok NO 284/Pdt.G/2017/PN.Depok Tanggal 9 Oktober 2018 yang di ketuai Majelis Hakim Teguh Aprilianto SH. MH di duga ada kecurangan, alias tidak obyektif dalam memberikan putusan perdata tersebut. Hal itu terkait  dengan pelepasan Hak atas tanah anatara M.A.Hendro (penggugat) dengan Ny. Ida Farida (tergugat).
Ketika hakim Hakim Teguh Aripiano SH. MH ditanyakan wartawan (25/10) lalu, yakni terkait  Surat Pelepasan Hak atas tanah (SPH tanggal 17 Maret 2017 ) yang sebelumnya  sudah di periksa dan dikuatkan oleh beberapa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah bekekuatan hukum tetap (inkrah) bisa dibatalkan oleh majelis hakim
Maka jawaban Hakim Teguh Arifiano menjawab dengan entengnya, ” Dalam putusan tersebut kalau para pihak tidak menerima masih ada upaya hukum lain, tidak ada kecurangan dalam hal memutuskan perkara dan setiap keputusan para hakim ada tim penilai Internal, masih ada kasasi kan ” ujarnya.
Lanjut wartawan menanyakan hakim Teguh Aprilianto, kalau demikian, apakah itu artinya putusan majelis hakim PN Depok tersebut menabrak beberapa putusan Pengadilan . Tata Usaha Negara (PTUN)  yang telah berkekuatan Hukum tetap yang terbit dahulu?
Jawaban  Hakim Teguh menjawab ”Apapun yang diputuskan oleh Hakim sudah di pertimbangkan ketika memutuskan, sebagian semua pertanyaan kan sudah saya jawab Mas, terus terkait pertayaan-pertanyaan tersebut sudah memasuki ranah tehnis Yudisial dan semis sudah di pertimbangkan dalam putusan…Kala pihak-pihak tidak menerima isi putusan,siahkan ajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jaba,  karena putusan belum berkekuatan hukum tetap” imbuhnya menjelaskan.
Sementara itu, para pihak yang merasa dirugikan akibat putusan majelis hakim PN Depok tersebut, hal itu akan dilaporkan kepada KomisiYudisial, terkait perilaku hakim, yang dinilai tidak bersikap adil dalam memberikan putusannya. (dip/red)