Polres Depok Minta Dukungan Kepada KPK Untuk Mengusut Tuntas Kasus Korupsi Mantan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail

 

Polres Depok Minta Dukungan Kepada KPK Untuk Mengusut Tuntas Kasus Korupsi Mantan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail


Polres Depok Minta Dukungan  Kepada KPK
Untuk Mengusut Tuntas Kasus Korupsi Mantan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail 
Depok, SI
Tim penyidik Tipikor dari Polres Depok baru-baru ini  mendatangi  Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan  Jakarta pada  (25/10) lalu.  Dimana Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan maksud kedatangan tim penyidik Polres Depok tersebut, yakni  untuk meminta dukungan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nangka, Kota Depok
Menurut Febri, sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut. Pada prinsipnya, kegiatan korsup (koordinasi dan supervisi) penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang dilakukan KPK pada penegak hukum Polri ataupun Kejaksaan," kata Febri  kepada wartawan dalam pesan singkatnya.
Lanjut Febri menuturkan, ahli yang dibutuhkan biasanya seperti ahli hukum, ahli teknik hingga ahli keuangan negara. Namun, hingga saat ini, KPK dan perwakilan Polres Depok sedang melakukan pemetaan terhadap kebutuhan ahli yang nantinya diperlukan. "Pemetaan kebutuhan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi atau gelar perkara bersama," terang Febri menjelaskan

Mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Penetapan status tersangka ini sudah dilakukan sejak 20 Agustus 2018 lalu, dan berkasnya tahap dua sudah dilimpahkan kepada Kejari Depok. Namun tampaknya Kejari Depok terkesan lamban dalam meneliti kasus korupsi tersebut, dengan modus bolak-balik berkas ke penyidik Tipikor Polrse Depok. Akhirnya public di Kota Depok melalui LSM Anti Korupsi sudah mengingatkan pihak Kejari Depok, agar serius dalam menuntaskan kasus korupsi, Diharapkan Kejari Depok segera melimpahkan berkas kasus korupsi Nur Mahmudi Ismail tersebut ke PN Tipikor Bandung, ucap sejumlah LSM di Kota Depok.
Sementara berdasarkan hasil audit BPKP Jabar, pihak penyidik Polres Depok menduga kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan, untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok pada 2015 itu,  merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar. Rencananya jalan selebar lima meter akan diperlebar menjadi 14 meter, namun hingga saat ini jalan tersebut masih belum dilebarkan. Pihak Pemkot Depok dalam hal ini Dinas PUPR Kota Depok menganggarkan dana utk peebaran Jalan Nangka melalui APBD Kota Depok totalnya sekitar Rp.25 Miliar, sedangkan pihak ketika pengembang Apartemen yang ada disekitar JL Nangka juga memberkan bantuan dana puluhan miliar untuk kepentingan akes jalan masuk ke apartemen tersebut. Namun kedua bantuan tersebut tidak direalisasikan oleh manta Walikota Depok tersebut. (ifan/dip/red)