Tindak Lanjut Pemeriksaan Dipertanyakan : Kejari Depok Memeriksa Dua Kepala Dinas Terkait Pungli Perizinan

 

Tindak Lanjut Pemeriksaan Dipertanyakan : Kejari Depok Memeriksa Dua Kepala Dinas Terkait Pungli Perizinan

Tindak Lanjut Pemeriksaan Dipertanyakan :
Kejari  Depok Memeriksa  Dua Kepala Dinas Terkait Pungli Perizinan


Depok, SI
Hingga saat ini tindak lanjut pemeriksaan kepada dua orang pejabat Pekot Depok, terkait pungli perizinan perumahan, belum di tindak lanjuti oleh penyidik Pidsus Kejari Depok. Sebab dulu sewaktu dikonfirmasi wartawan terkait hal pungli tersbut, dimana Kasi Pidsus berjanji akan menuntaskan kasus tersebut hingga ke PN Tipikor Bandung. Tapi faktanya saat ini tida ada tindak lanjut pemeriksaan kasus pungli tersebut, ujar sejumlah wartawan dan LSM Depok.
Sementara itu, sebelumnya  penyidik Kejari  Kota Depok telah memeriksa dua orang pejabat Eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis),  pemeriksaan tersebut terkaitdengan  kasus pungutan liar (pungli)  kepada pengusaha, hal itu berkaitan dengan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota setempat, yang dipimpin oleh Yulistiani Mochtar.
Dua pejabat yang diperiksa itu ialah Kepala Dinas DPMPTSP Kota Depok Yulistiani Mochtar dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok Yayan Arianto.
Sementara  menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Depok Daniel De Rozari mengatakan hingga sejauh ini, jumlah orang yang diperiksa terkait kasus dugaan pungli di DPMPTSP Kota Depok baru dua orang., ujat Daniel beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Penyidik kejaksaan masih mengembangkan kasus dugaan pungli pembuatan IMB di DPMPTSP. “Penyidik akan meminta keterangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) DPMPTSP dan Satpol PP Kota Depok," ucap Daniel
Pemeriksaan terhadap sejumlah ASN, menurut Daniel, tergantung hasil penyelidikan yang saat ini terus bergulir. "Apabila memang pengurusan IMB ada penyimpangan prosedur yang tidak sesuai mengenai mekanisme yang ada, kita akan periksa," tutur Daniel.

Namun sangat disayangkan,terkait rincian pemeriksaan kedua pejabat Eselon II tersebut, Daniel beluam bisa menyampaikanya ke public, masih ada rahasinya. Namun yang pasti, kata dia, kasus pungli dalam pembuatan IMB, serta tuduhan aliran dana kepada pejabat Kota Depok akan terus dikembangkan. "Kami terus melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus dugaan pungli ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto  kepada wartawan, dirinya mengaku  dicecar dengan 15 pertanyaan terkait kasus pungli IMB. “Saya ditanya penyidik soal persyaratan pengurusan IMB. Saya juga ditanya soal izin pemanfaatan ruang (IPR). Namun saya tidak jelaskan karena itu bukan ranah saya untuk menerangkan. Paling tepat menjelaskan itu Kepala Dinas DPMPTSP Kota Depok Yulistiani,“ kata Yayan, beberapa waktu lalu.
Yayan hanya menjelaskan tugas pokok Satpol PP yaitu memelihara dan menyelenggarakan ketertiban dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, menegakkan peraturan daerah, peraturan wali kota dan keputusan wali kota.
Namun Yayan mengakui memberikan data kepada penyidik, seperti data perumahan sedang dibangun pengembang tanpa IMB. “Saya memberikan data 13 developer yang sedang membangun perumahan tanpa IMB. Selain perumahan tanpa IMB termasuk saya berikan kuitansi penerimaan uang yang diberikan developer PT Aparkost Avicenna ke salah satu pegawai Satpol PP senilai Rp350 juta, “ ujar Yayan.
Sedangkan pungli IMB tanpa kuitansi, kata Yayan, tidak diberikan kepada penyidik kejaksaan. ”Pungli IMB tanpa kuitansi hanya saya informasikan. Begitu juga dengan pencabutan empat papan segel pengumuman 'Dilarang Mendirikan Bangunan' yang telah dipasang olehnya di empat perumahan tidak berizin, disebutkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), “ jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas DPMPTSP Kota Depok Yulistani memaparkan dirinya telah memberikan data persyaratan pengurusan surat IMB dan zin pemanfaatan ruang (IPR). IPR wajib dimiliki orang perorangan, badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan sebelum mengajukan IMB. “Kepemilikan IPR untuk memberi kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunan bangunan, “ imbuh Yulistiani manat Guru tersebut kepada wartawan. (dip/red)