Terdakwa Tedja Widjaya Disidangkan di PN Jakarta Utara Kasus Perkara Penggelapan dan Penipuan Tanah Milik Kampus Untag 45 Jakarta

 

Terdakwa Tedja Widjaya Disidangkan di PN Jakarta Utara Kasus Perkara Penggelapan dan Penipuan Tanah Milik Kampus Untag 45 Jakarta


Terdakwa Tedja Widjaya Disidangkan di PN Jakarta Utara
Kasus Perkara Penggelapan dan Penipuan Tanah Milik Kampus  Untag 45 Jakarta

Pelapor Ketua Dewan Pembina Uta’45 Rudiyono Darsono, saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Utara Beberapa waktu lalu.

Jakarta, SI
Sidang perkara penggelapan dan penipuan tanah milik Untag 45 Jakarta, dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (09/01/2019) lalu. Terungkap Kebohongan Terdakwa Dalam Persidangan, Ternyata Terdakwa Belum Melakukan Pembayaran
Dalam agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar didampingi Emma, masih mendengarkan keterangan saksi pelapor Ketua Dewan Pembina Uta’45 Rudiyono Darsono. Dihadapan  Majelis Hakim Tugiono SH saksi membentah pernah ada pembayaran sebagaimana yang ditanyakan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Saksi juga menerangkan bahwa sebelumnya terdakwa telah mengakui di dalam BAP dan juga pada saat gelar perkara bahwa belom ada pembayara, dengan alasan Akta 58. Dikatakan tim kuasa hukum terdakwa ada pembayaran sebesar Rp.15 miliar yang di ganti dengan tanah seluas 5 Ha pada sekitar tahun 2010-2011 yang lalu. Hal itu langsung dipatahkan oleh saksi kalau memang sudah ada pembayaran kenapa di akhir tahun 2011 terbit Akta 28 yang menyatakan terdakwa belom melakukan pembayaran dan diakui terdakwa bahwa di AJB belom sempurna, akta tersebut di tanda tangani sendiri oleh terdakwa.
Hal itu di perkuat oleh keterangan Rahayu yang menerangkan di dalam BAP bahwa tidak pernah menyerahkan tanah seluas 5 Ha di sebagai ganti uang Rp.15 miliar sebagaimana dalam akta No. 58 dalam pasal 2 hutuf C tanggal 28 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris Lily Harjati Sadewo.
Dalam persidangan sebelumnya saksi mencengangkan para pengunjung sidang yang mana disebutkan saksi bahwa terdakwa akan “mengatur” pengadilan. Hal itu di ungkapkan saksi pelapor, menurutnya pernah ada utusan dari terdakwa menawarkan perdamaiaan agar saksi menerima tanah seluas satu hektare di Maja Tangerang dengan catatan pelapor mau mundur dari proses hukum yang saat itu sudah ada penetapan sidang.
Saksi juga menerangkan dirinya kenal terdakwa Tedja sejak tahun 2008 dikenalkan oleh Hindarto Budiman selaku pengusaha karena tidak sanggup sanggup melanjutkan kerja sama masalah keuangan dalam pemanfaatan lahan yayasan, terdakwa akan menggantikan Hindarto, pada saat itu saksi sebagai orang terpercaya untuk melaksanakan kerja sama antara Uta’45 dan pihak ke 3. “Saya saat itu jadi orang yang di kuasakan diangkat oleh rapat dewan pembina, Hindarto hanya mengatakan Tedja pemilik gereja di tempat tinggalnya sebagai investor, ungkapnya.
Pemanfaatan lahan kampus untuk kemajuan kampus, prof Thomas pada perjanjian 117, mengikat antara Uta’45 dengan Hindarto tahun 2006, kemudian tahun 2009 pendirian PT Graha Mahardika bersama untuk bidang pembangunan perumahan. Sebagai Dirut terdakwa sementara saksi sebagai Dirops pada saat perkenalan terdakwa sebagai Pemilik gereja, mempunyai beberapa pelabuhan di Tanjung Priok dan mempunyai uang tunai Rp100 miliar. Saksi juga tidak pernah diundang dalam rapat apapun mengenai PT Mahardika dalam urusan pinjaman ke Bank maupun Penjualan Aset perusahaan kepada pihak ketiga, karena PT. Graha Mahardikka belum pernah beroperasi secara hukum, kecuali persiapan lahan dan di tahun 2012 saksi mengundurkan diri .
Menurut saksi, PT vakum sementara lahan sekarang status quo dalam proses hukum surat-suratnya ada namun sudah di blokir di BPN. Pada saat pembuatan Bank Garansi hadir surati dan ami sebagai wakil Uta’45, kwitansi penyerahan uang untuk pembuatan Bank Garansi dan ada terdakwa, saksi mengetahui sudah adanya pemecahan tanah setelah ada penagihan yang jumlahnya berbeda, kepala UPPRD Tanjung Priok pernah datang konfirmasi mengenai pemecahan dijawab tidak ada, menurut peraturan yang berlaku apabila ada tunggakan maka administrasi apapun tidak boleh dilakukan namun pemecahan tetap ada.
Lebil lanjut saksi mengatakan, BG hanya untuk mengiming-iming bahwa Terdakwa mempunyai uang untuk membayar, hanya pembayaran akan di lakukan setelah balik nama pada Sertifikat dapat dilakukan. Oleh karena itu kami di iming–imingi oleh Bank Garansi sebagai Jaminan Pembayaran, namun sampai transakai balik nama selesai, tidak pernah diberikan atau tidak pernah ada.
Kami selaku Ketua yayasan pada setiap kejadian pasti kami diskusikan dengan para pembina pada awalnya kami percaya dengan terdakwa dan yakin tapi ternyata kepercayaan kami telah disalah gunakan dengan perkataan dan perbuatan bohongnya, sehingga SHGB dapat berganti nama, dan kami sudah berulang-ulang melakukan penagihan bahkan kami somasi agar sertifikat kami dikembalikan bahkan sertifikat yang sudah di pecah itupun digadaikan di Bank Artha Graha.
JPU mempertanyakan, ada pembayaran ke sejumlah rekening, yang dijawab oleh saksi bahwa dalam kasus ini banyak sekali akte-akte di produksi sehingga terkesan kasus ini akan digiring perdata, bahkan urusan hutang piutang saksi dengan terdakwapun dikait-kaitkan dengan transaksi yang tidak hubungannya dengan pribadi saksi.
Lucunya, Terdakwa mengakui belum melakukan pembayaran dalam setiap Pemeriksaan Kepolisian, namun pada persidangan malah mengaku suda ada satu pernyataan yang terdengar aneh.
Terdakwa sebagai orang terdidik dan tamatan S2 dari St. Austin Amerika serikat membuat pernyataan pribadi di bawah tangan dan di atas materai pada bulan Juli 2011, yang menyatakan belum atau terlambat melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran, di lanjutkan kembali membuat pernyataan dalam bentuk akta Notaris. Yaitu Akta Notaris No.28 pada Notaris Mizahardi Willamarta. Karena akta pernyataan di bawah tangannya tidak mau di terima oleh Bapak Rudyono Darsono sebagai saksi pelapor.
Dimana isinya jauh lenih tegas, dan menyatakan pada Akta Notaris itu, bahwa semua AJB2 yang sudah ada, dinyatakan belum sempurna dan tidak dapat di gunakan sebelum semua kewajibannya dilaksanakan, namun kembali kebohongan dilakukan oleh terdakwa, ternyata pada saat akta tersebut di buat, aset-aset yayasan sudah digunakan atau digadaikan pada Bank Artha Graha dan Bank ICBC pada tahun 2010.
Akta notaris itu sendiri di buat dan di tandatangani oleh terdakwa tedja widjaja dan istrinya Lindawati Lesmana, baik sebagai pribadi maupun sebagai direktur utama dan komisaris pada PT Graha mahardikka. Padahal sebelumnya, terdakwa menyatakan sudah melakukan pembayaran pada tahun 2010 dan 2011.
akta pernyataan dalam bentuk akta notaris pada bulan Oktober 2011, yang mengakui belum melakukan pembayaran dan menyatakan secara tegas dalam akta tersebut, bahwa terdakwa menyatakan AJB2 atau akta jual beli yang telah dilakukan belum sempurna, atau tidak bisa digunakan padahal sebelumnya terdakwa menyatakan sudah melakukan pembayaran.
Setelah perkara memasuki Persidangan ada orang suruhan terdakwa menemui saksi untuk damai. Pertemuan ke 2 ditawarkan akan diberikan 1 hektar tanah di Tangerang dengan catatan saksi mundur dari proses hukum dan urusan pengadilan akan diurus oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini saksi tidak mau berdamai karena sudah ada penetapan sidang biar proses sebagaimana hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik menyatakan bahwa kasus penggelapan dan penipuan berawal pada tanggal 10 Oktober 2011, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Graha Mahardika yang ditandatangani oleh (terdakwa) Tedja Widjaja dengan Dedy Cahyadi mewakili Kampus 17 Agustus 1945 Jakarta. Kemudian terjadilah perbuatan penipuan dan penggelapan oleh terdawa termasuk memecah sertifikat lahan dengan memalsukan dokumen yayasan.
Terdawa Tedja Widjaja berhasil melancarkan aksinya dan meraup uang hasil penjualan lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) seluas 3,2 hektare (ha) lebih dari Rp.60 miliar. Terdakwa terancam pidana sebagaimana di atur dalam pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Diluar persidangan saksi Rudyono Darsono mengaku puas bahwa majelis hakim berlaku obyektif. (herman/dip/red))