Hari Anti Korupsi : Pejabat Pemkab Bogor Belum Bersih dari Perilaku Korupsi

 

Hari Anti Korupsi : Pejabat Pemkab Bogor Belum Bersih dari Perilaku Korupsi


Hari Anti Korupsi : Pejabat Pemkab Bogor Belum Bersih dari Perilaku Korupsi


Cibinong, SI
Hari Anti Korupsi yang di peringati setiap tanggal 9 Desember lalu,  menarik aktivis Sosial Politik Kabupaten Bogor, ialah Susilo Utomo dalam peringatan hari anti korupsi dunia tersebut  ia menyoroti tata kelola keuangan di Pemkab Bogor yang harus bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Susilo Utomo menjelaskan di indonesia sendiri sudah ditegaskan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka dari itu semua penyelenggara negara yang memiliki fungsi administratif sampai ke tingkat daerah menjadi domain Undang-Undang tersebut.
“Kabupaten Bogor sebagai kabupaten dengan penduduk terbesar di Indonesia harus menjadi barometer dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah daerah, ditambah lagi potensi alam dan potensi pariwisata serta Industri di Kabupaten Bogor menjadi sebuah kekuatan dalam memperkuat anggaran untuk sebesar-sebesarnya bermanfaat bagi warganya.”kata Susilo kepada wartawan media online ini.
Namun demikian kata Susilo pada faktanya yang terjadi di Kabupaten Bogor hari ini, bagaikan mimpi di siang bolong, korupsi seakan-akan menjadi sebuah kata yang belum bisa dilepaskan dari stigma Kabupaten Bogor, faktor inilah yang menjadi salah satu faktor tingkat kesejahteraan masyarakatnya rendah, karena terjadi banyak sekali permasalahan-permasalahan terkait tata kelola keuangan di Bumi Tegar Beriman,”katanya.
Melihat flasbcak sebelumnya sambung Susilo pada pertengahan tahun 2019 masyarakat Kabupaten Bogor di kagetkan dengan berita ditetapkannya lagi mantan Bupati Bogor, berinisial RY yang baru sebulan bebas dari masa hukumannya atas kasus suap izin alih fungsi hutan pada tahun 2014 hingga mendekam di tahanan LP Sukamiskin, Bandung hingga tahun 2019, yang kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan kasus setoran SKPD Kabupaten Bogor senilai Rp 8 milyar lebih yang diduga dipakai untuk keperluan pilkada 2013-2014.
“Tak hanya itu RY juga diduga menerima Gratifikasi berupa 20 hektare tanah di Jonggol dan 1 unit mobil Toyota Vellfire sehingga ikut menyeret sejumlah SKPD saat itu untuk di lakukan pemanggilan sebagai saksi di KPK”. ungkapnya.
Bukan hanya itu saja tata kelola dan management BUMD di Kabupaten Bogor pun tidak menunjukan hasil memuaskan tapi justru malah menimbulkan potensi kerugian yang sangat besar, PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) diduga merugi sekitar 80 Milyar dan bahkan ternyata terkuak hutang swasta yang jumlahnya fantastis serta kasus penelantaran karyawan yang belum dibayar sejak 7 bulan yang lalu.
“Belum lagi mangkraknya pembangunan Hotel Sayaga di jantung kota Cibinong oleh BUMD Sayaga Wisata Bogor, penyertaan modal kedua sebesar 67 Milyar serasa sia-sia melihat hasil dilapangan yang sampe hari ini belum diteruskan lagi pembangunannya, belum lagi banyaknya proyek-proyek bermasalah yang terkadang ditinggal kontraktornya,”kata Susilo Utomo mengakhiri. (cep rendra/red)