Mantan Wali dan Sekda Kota Depok Kebal Hukum : Kasus Korupsi JL Nangka Gate Kota Depok Harus Dilanjutkan Penyidikannya Oleh Polda Metro Jaya

 

Mantan Wali dan Sekda Kota Depok Kebal Hukum : Kasus Korupsi JL Nangka Gate Kota Depok Harus Dilanjutkan Penyidikannya Oleh Polda Metro Jaya


Mantan Wali dan Sekda Kota Depok Kebal Hukum :
Kasus Korupsi JL Nangka Gate Kota Depok Harus Dilanjutkan Penyidikannya Oleh Polda Metro Jaya



Depok, SI
Bagimana Kasus Korupsi Jalan Nangka (Nagka Gate), dua orang pejabat Kota Depok yaitu mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda Kota Depok Harri Prihanto. Mereka berdua sudah dijadikan sebagai  tarsangka oleh Polres Metro Depok, bahkan sudah dicekal oleh pihak  Imigrasi  agar tidak bepergian ke Luar Negeri.
Sangat disayangkan antara Polres dengan Kejari Depok saling ngeles, alias lepas tangan terkait status kedua mantan pejabat Kota Depok tersebut mandeg ditengh jalan, kasus tersebut tidak diteruskan hingga ke Pengadilan Tipiko Bandung.Padahal sstatus mereka sudah jadi tersangka dan punya alat bukti yang kuat, tekait proyek mark up, pembebasan lahan Jalan Nangka, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor tersebut.

Dimana pihak Kejari mengatakan bahwa  kasus tersebut  belum cukup buktinya alias P18 dan P19. Justru sebaliknya pihak Polres mengatakan kami sudah maksimal dalam memberikan bukti-bukti  yang kuat terkait kasus korupsi Jalan nagk tersebut.
Dengan adanya polemic kedua lembaga penegak hukum tersebut  warga masyarakat Kota  Depok jadi bingung tehadap pernyataan kedua pimpinan  lembaga penegak  tersebut. Pertanyaan dari Publik, apakah memang kedua lembaga penegak hukum tersebut sudah masuk angin?. Kalau tidak mau dikatan bahwa  mereka masuk angin, sebaiknya dibuktikan hingga kasus tsb dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat,ucap berbagai elemen warga depok baru-barru ini. (dip/red)