Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor Dimulai Hari Rabu 15 April 2020

 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor Dimulai Hari Rabu 15 April 2020


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor Dimulai Hari Rabu 15 April 2020

Cibinong, SI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 15 April 2020 mendatang. Hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Menurut Bupati Bogor Ade Yasin, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu akan membatasi aktivitas tertentu, diantaranya Ibadah dilakukan di rumah masing masing. Belajar di rumah dan bekerja dari rumah (work from home). Selalu gunakan masker jika terpaksa ke luar rumah, kerumunan hanya boleh maksimal 5 orang, penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas. Rumah makan hanya boleh melayani pesanan bawa pulang ( take away). Jam operasional pasar rakyat pukul 0400-12.00 WIB, toko dan minimarket pukul 08.00-18.00 WIB, Supermarket dan Hypermarket pukul 10.00-18.00 WIB.
“Siang tadi saya mengikuti rapat koordinasi antara Pemrov Jabar dengan lima daerah Bodebek yang sudah ditetapakan Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan PSBB. Pelaksanaannya akan dimulai pada hari Rabu 15 April 2020 secara serentak oleh lima daerah Bodebek. Kemudian akan ada evaluasi setelah 14 hari dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan,” tegas Ade.
 Katanya menambahkan, pada saat PSBB ada delapan sektor usaha yang dikecualikan yakni, sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik. Kemudia ada sektor kebutuhan sehari-hari dan sektor industry strategis di Kawasan Pemda Bogor. Serta Pelayanan Pemerintah tni dan POLRI tetap berjalan.

“Sedangkan untuk pembatasan kerumunan orang juga ada yang dikecualikan, dengan ketentuan khusus untuk khitanan, pernikahan, pemakanan dan takziyah bukan korban Covid-19. Dibatasi hanya 20 orang saja,” paparnya.
Perempuan nomor satu di Kabupaten Bogor juga menjelaskan, sejumlah fasilitas umum juga tetap berjalan dengan pembatasan jam operasional seperti supermarket, minimarket, pasar, toko atau penjual obat dan peralatan medis. Kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, BBM, gas dan energi. Kemudian Fasilitas kesehatan, fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga dan laundy.
“Untuk transportasi umum juga dibatasi, dengan ketentuan maksimal jumlah penumpang 50%, pengemudi dan penumpang tetap memakai masker. Untuk kendaraan pribadi mobil dengan kapasitas empat orang hanya boleh diisi dua orang. Mobil dengan kapasitas tujuh orang hanya boleh diisi tiga orang dan dua penumpang dibaris tengah dan belakang. Untuk sepeda motor hanya boleh berboncengan satu orang yang serumah satu alamat KTP, setiap orang wajib menggunakan masker,” jelasnya.
Ade Yasin mengungkapkan, bahwa selama PSBB nanti akan ada sejumlah bantuan untuk masyarakat dengan kategori DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan kelompok rawan miskin baru. Ada juga bantuan untuk non DTKS non lokal tapi bekerja dan tinggal di Bogor. Sumber bantuan ini berasal dari pusat, provinsi dan daerah.“Saat ini masih dilakukan pendataan oleh RT/RW dengan pengawasan Babinsa dan Babinkamtibmas. Saya meminta warga untuk ikut aktif mengawal proses pendataan ini agar tepat sasaran. Kita tentu berharap pelaksanaan PSBB ini bisa berjalan dengan baik serta sesuai dengan harapan kita bersama,” imbuhnya. (rido/dip/red)