Terjadi Pelanggaran HAM Para Terdakwa : Majelis Hakim di PN Tangerang Menegakkan Hukum Dengan Cara Melanggar Hukum

 

Terjadi Pelanggaran HAM Para Terdakwa : Majelis Hakim di PN Tangerang Menegakkan Hukum Dengan Cara Melanggar Hukum


Terjadi Pelanggaran HAM Para Terdakwa :
Majelis Hakim di PN Tangerang  Menegakkan Hukum Dengan Cara Melanggar Hukum 
Tangerang, SI
Beberapa waktu lalu, masih di tahun 2020, pernah saya sampaikan "main gila-gilaannya PN Jakarta Timur"... Main gila mana pada hakekatnya terjadi di semua Pengadilan Negeri (PN) dengan caranya masing-masing.
Adalah seorang perempuan baya, yang tanpa alasan dan bukti telah diperlakukan seperti ayam potong. Menjelang penahanannya habis di tangan Penyidik, diberlakukanlah Pasal 29 KUHAP oleh Ketua PN Jakarta Timur sampai dua kali perpanjangan, sehingga penahanan pun diperpanjang 2x30 hari. Padahal selama itu tidak ada pemeriksaan apa pun terhadap Tersangka, yang dianggap telah selesai. Ketua PN Jakarta Timur beralasan: "Ada ancaman lebih dari 9 tahun..." Kalau pemeriksaan sudah tidak perlu, untuk apa diperpanjang?
Lalu masuklah Berkas Perkara ke PN Jakarta Timur... dan Majelis Hakim (MH) pun ditunjuk. Hebat! Ternyata di Berkas Perkara hanya diajukan dua orang Saksi dan tiga orang polisi penangkap Tersangka... Tidak ada yang lain! Demikian pula dua Barang Bukti yang disertakan tidak bisa secara mutlak dijadikan alasan, bahkan ketika menjadikannya Tersangka!
Seorang Saksi Utama yang memberatkan harusnya tidak bisa disumpah dan ditolak kesaksiannya, karena mengaku peminum Obat Sakit Jiwa dan ada di bawah perawatan Dokter Penyakit Jiwa. Ke tiga polisi yang menangkap Tersangka pun mengaku hanya mendengar pengakuan dari Saksi Utama ini. Lalu saksi berikutnya tidak hadir dalam tiga persidangan sekalipun JPU mengaku sudah memanggilnya.
Jadi, bagaimana mungkin Ketua PN Jakarta Timur dan MH-nya bisa menerima Berkas Perkara yang sedemikian rupa... Yang tidak memberikan alasan kuat bahwa Tersangka/Terdakwa bisa diancam hukuman lebih dari 9 tahun?!
Ternyata mereka menjadi lebih gila lagi! Majelis Hakim meminta Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memperpanjang lagi penahanan Terdakwa 2x30 hari... lagi-lagi lewat Pasal 29/KUHAP sialan ini. Maka lengkaplah Pesakitan Perempuan ini berada 11 bulan dalam tahanan.
Dari pihak Terdakwa belum satu pun Saksi dan Ahli yang sudah disiapkan, diagendakan oleh MH untuk hadir dalam sidang... Tapi tiba-tiba Terdakwa mau diperiksa... Maka tidak ada cara lain, selain menghadirkan Pengacara Baru sebagai tambahan. Yaitu Pengacara Baru yang bisa dan berani menggebrak meja MH.

Majelis Hakim pun diganti, dan Majelis Hakim baru beserta JPU segera saja meminta negosiasi. Negosiasi diterima... Seminggu kemudian Putusan dibuat... hari itu juga Terdakwa dikeluarkan dari Lapas Pondok Bambu dan langsung pulang ke rumah.
JPU dan Majelis Hakim Melanggar Hukum
Hal yang sama juga, Main Gila-gilaan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum pun terjadi di PN Tangerang Kota. Tidak persis sama, tapi mirip dengan yang di Jakarta Timur... Baik Terdakwa yang di Jakarta Timur maupun yang di Tangerang Kota  adalah hasil kejadian September Crackdown tahun 2019 lalu yang sepenuhnya adalah hasil rekayasa Polda Metro Jaya... Kejam, tapi Blo-On!
Di PN Tangerang Kota ada 17 Terdakwa yang terbagi atas 3 Perkara...sebutlah 252 dengan 1 Terdakwa, 253 dengan 10 Terdakwa, dan 254 dengan 6 Terdakwa. Yang 252 dan 253 diancam dengan Pasal Permufakatan Jahat terkait "bom", yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Sedang yang 254 diancam dengan Pasal Perakitan Bom yang ancaman hukumannya puluhan tahun dan bisa seumur hidup.
Mungkin karena sama-sama ada "bom" -nya, Ketua Pengadilan Tangerang menunjuk Majelis Hakim yang sama untuk ketiga Perkara Pidana itu. Tentulah suatu rekayasa pula, bahwa JPU-nya juga sama. Sedang Penasihat Hukumnya berbeda-beda tergantung pada selera masing-masing Terdakwa.
Kegila-gilaan tambah menjadi-jadi, ketika Sidang Pengadilan nyaris dijadikan satu oleh MH dan dengan persetujuan JPU... Sedang para Pengacara biasanya "asal ikut" saja... Memang sidang dibuka dengan nomor perkara berurutan, dimulai dari Perkara 252, lalu 253 dan kemudian baru 254...
Tetapi para Terdakwanya datang bersama-sama, bisa saling berhubungan satu-sama-lain, dan yang menambah gila, berlaku pula Saksi Mahkota, di mana Terdakwa dari Perkara yang satu bisa menjadi Saksi bagi Terdakwa dari Perkara yang lain.
Semuanya bisa terjadi "dengan mudah"  mengingat Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Tangerang masing-masing bersebelahan sebagai Tetangga Dekat.
Dengan Cara Gila-gilaan semacam itu terbuka kesempatan terjadinya Pelanggaran Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia/HAM. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP tidak ada mengatur persidangan "macam pasar" dan "grudugan" di PN Tangerang itu. Jadi, pasti terjadi pelanggaran terhadap KUHAP.
Disebutkan, antara lain, bahwa di antara Saksi tidak boleh berhubungan satu sama lain. Dengan cara sidang macam itu, terlebih-lebih dengan Sidang On-Line akibat Covid-19, sidang yang adil dan tertib tidak mungkin terlaksana.

Dengan model macam "pasar" dan "grudugan" begini sudah pasti tidak tercapai keadilan dan kebenaran sejati. Memang sejak awal Perkara ini sudah tidak layak untuk disidangkan. Para Terdakwa pun ramai-ramai mencabut hasil BAP-nya di dalam Sidang.
Mereka mengaku disiksa selama Proses Penyidikan... ditutup kepalanya dengan kantong plastik macam di Guantanamo. Bahkan ada yang dilistrik pula bagian-bagian tubuhnya. Bagi Polda Metro Jaya yang begini-begini bukan cerita baru...
Pada akhirnya, JPU pun tidak mampu membuat Surat Tuntutan. Dua kali Sidang Penuntutan Jaksa masih tidak siap. Tentulah pikiran JPU menjadi kacau dengan sidang-sidang macam "pasar" dan "grudugan" begitu . Apalagi BAP pun sudah dicabut... Saksi yang menyaksikan perakitan "bom" pun tidak ada...
Tetapi yang paling menyedihkan adalah terjadinya pelanggaran HAM, di mana baik JPU maupun MH tidak memperhatikan berapa lama para Terdakwa sudah berada di tahanan.  Para Penegak Hukum itu terlalu asyik dengan Sidang macam di Pasar itu. Tidak lagi diperhatikan, bahwa lamanya Penahanan sudah mendekati 150 hari. Demikian juga para Penasihat Hukum yang selalu menganggap MH-nya "bersih"...
Padahal setelah berada di tangan MH, selesai atau tidak selesai, para Terdakwa sudah harus dikeluarkan dari Tahanan tidak lebih dari 90 hari. Ini perintah Pasal 26/KUHAP. Kalau dihitung sejak ditangkap, perlu ditambahkan 120 hari lagi menjadi hampir setahun...
Kalaulah penahanan harus diperpanjang, tentu saja Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi/PT harus terbit sebelum waktu 90 hari habis, yaitu bulan Mei lalu. Penetapan itu pun tidak pernah ada... Para Terdakwa pun tidak pernah tahu...
Bagi Terdakwa Perkara 252 dan 253 yang ancaman hukumannya kurang dari 9 tahun, tidak bisa dikenakan Pasal 29/KUHAP. Sekalipun untuk Perkara 254 dipenuhi syarat perpanjangan dengan Pasal 29, pada kenyataannya Penetapan dari Ketua PT Jakarta tidak pernah ada.
Karena itu, model Sidang macam "pasar" dsn "grudugan" di  PN Tangerang ini bisa dibilang kacau... dan yang menjadi korbannya adalah para Terdakwa terkait soal "bom" itu.  Selain mereka harus segera dikeluarkan dari Tahanan, mereka pun harus dibebaskan dari segala tuduhan.
Sejak awal sudah diketahui, bahwa September Crackdown adalah rekayasa jahat dari Rezim Penjahat untuk menyelamatkan Pilpres Jokowi! Bukti "bom"-nya pun tak ada, selain "bom ikan" yang bisa dibeli di Kampung Akuarium, Jakarta Utara.Jakarta, 18 Juni 2020. .(BRAVOO SBP#Sri Bintang Pamungkas/red)