Orang Tua Siswa Jadi Resah : SMA Negeri 4 Sukatani Kota Depok Pungut SPP Sebesar Rp.400 Ribu Terhadap Siswa

 

Orang Tua Siswa Jadi Resah : SMA Negeri 4 Sukatani Kota Depok Pungut SPP Sebesar Rp.400 Ribu Terhadap Siswa


Orang Tua Siswa  Jadi Resah :
SMA Negeri  4 Sukatani Kota Depok Pungut  SPP Sebesar Rp.400 Ribu Terhadap Siswa
Depok, SI
Para Orang Tua Siswa di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Sukatani Kec. Tapos Kota Depok mulai resah, hal itu diakibatkan adanya Pungutan Liar (pungli) uang iuran sekolah atau  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)  yang dibebankan kepada siswa tersebut sebesar Rp.400.000, (Empat ratus Ribu Rupiah)/siswa. Hal itu disampaikan oleh kalangan orang tua siswa yang mohon tidak disebutkan namanya.
Pungutan Uang SPP tersebut sangat terasa dan meberatkan bagi orang tua siswa yan tidak mampu bayar, apalagi   saat keadaan Vandemic Visrus Corona 19 terjadi yaitu sejak bulan Maret 2020 lalu hingga july saat ini masih tetap dilakukan pungutan tersebut.
Sebagai Bukti adanya pungutan tersebut, bahwa pihak sekolah SMA Negeri 4 Sukatani Kota Depok, yaitu pihak Wali kelas masing-masing, menghubungi para Orang tua murid/siswa dengan melakukan penagihan uang bulanan SPP tersebut lewat pesan Wash Up (WA), dengan  memngirikan nomor rekening sekolah terhadap masing-masing orang tua siswa yang menunggak,alias tidak bayar tersebut.
Sementara itu konfirmasi dengan pihak Plt  Kepala sekolah (Kepsek)  SMA negeri 4 Sukatani Kota Depok  Mamad, kata staf yang piket disana mengatakan bahwa Kepsek tidak ada ditempat. Namun diarahkan kepada Wakil Kepala Sekolah bernama Zul dan Nuraini, yang kebetulan memang mereka sebagai panitia penerimaan Siswa Baru (PSPB) disekolah tersebut.
Mereka berkilah ketika ditanyakan terkait adanya pungutan sebesar Rp.400 ribu tersebut/siswa, “Hal itu tidak benar, mana buktinya, sebaiknya janganlah disesar-besarkan oleh pihak LSM maupun waratawan teerkait dengan hal itu” ucap mereka dengan kompak.
Menurut Nuaraini Wakil Kepsek tersebut, bahwa memang ada pungutan SPP terhadap siswa, tapi nilainya beragam yaitu antara  sebesar Rp.50 ribu hingga dengan Rp.250 Ribu, jadi bukan sebesar Rp.400 ribu, ujarnya.
Lanjutnya mungkin ada tagihanan sebesar Rp.400 ribu jumlahnya, tapi untuk tagihan uang SPP untuk beberapa bulan ucapnya berkilah
Namun pertanyan dari pihak LSM pemerhati Krbiakan Publik Aminullah  mengatakan, uang pungutan SPP tersebut, untuk apa digunakan oleh pihak sekolah? Sebab semuanya terkait kepentingan siswa sudah diakomodir melalui ABPD Kota Depok maupun APBD Propinsi Jabar, kemudian Dana BOS juga sudah mengakomodir untuk kebutuhan siswa. Jadi pertanyaan kita dikemanakan uang pungutan SPP tersebut, apakah disetorkan ke KAS Negara, atau disetorkan ke Disdik Propinsi Jabar, dalam hal ini Kepala Cabang Disdik (KCD) yang ada di Cibinong, atau memang dibagi-bagikan kepada para pihak yang berwenang? Imbuh Aminullah.
Pungutan PSPB Dikenakan Sebesar Rp.10 Juta
Sementara itu pula beredar informasi dari kalangan LSM Pemerhati pendidikan Kota Depok, bahwa  penerimaam siswa baru untuk SMA Negeri  di Kota Depok ditengarai adanya dugaan pungutan liar (pungli), termasuk di SMA Negeri 4 Sukatani Kota Depok. Sebab berhembus pula informasi dari Orang Tu Murid (Ortu) yang anaknya tidak diterima bisa masuk bersekolah di SMA Negeri 4 Kota Depok menjelaskan, “anak saya tidak bisa masuk bersekolah di SMA Negeri 4, karena saya memang tidak mampu bayar uang sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Buktinya, anak tetangga saya yang tidak jauh dari rumah saya kok bisa masuk ke SMA Negeri 4, karena main duit, sebab mereka memangg orang yang mampu ekonominya, kalau seperti saya orang tidak ;punya begini, jangan diharapkan anak  saya akan masuk bersekolah untuk bersekolah di SMA Negeri 4 ini, dunia ini memang tidak adil, ucapnya.
Denga adanya fenomena pungutan liar (pungli) tersebut diatas   atau gejala korupsi alias dengan menyalahgunakan jabatan atau wewenang yang dimiliki oleh penyelenggara negara tersebut, sebaiknya penegak hukum di Kota Depok segera bertindak untuk melakukan pemeriksan terhadap para pihak yang terlibat terkait dengan adanya pungli tersebut, demikian keluh-kesah para orang tua murid yang kesal karena anaknya tidak bisa masuk bersekolah di sekolah negeri.(dip/red)