Masa
Pandemi Copid 19 : Sekda Fokuskan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Bogor
Cibinong, SI
Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Bogor memimpin apel pagi bersama dengan Pejabat Struktural
Eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor, pejabat struktural dan fungsional
lingkup Setda Kabupaten Bogor, bertempat di Halaman Kantor Sekretariat Daerah
Kabupaten Bogor, pada Senin (24/8).
Dalam amanatnya Sekda
Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan mendekati akhir bulan Agustus, banyak
sekali agenda kegiatan yang harus segera diselesaikan khususnya terkait dengan
perubahan anggaran tahun 2020 dan penyusunan program tahun 2021; reformasi birokrasi;
penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi. Saat ini, dalam proses penyempurnaan
RKPD tahun 2021 melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang
akan dilanjutkan dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Bagi perangkat daerah
yang belum menyempurnakan indikator program, indikator keluaran, hasil kegiatan
dan kelompok sasaran RKPD 2021 agar segera menyempurnakan, ”katanya.
Lebih lanjut ia
mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2021 akan dilakukan simultan dengan RKPD
perubahan tahun 2020. untuk itu, seluruh perangkat daerah agar mempersiapkan
evaluasi kegiatan tahun 2020 sebagai bahan perubahan APBD tahun 2020, dengan
fokus pada pemulihan ekonomi sesuai arahan kebijakan pemerintah pusat, dengan
memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan kearifan lokal yaitu antara lain
terkait dengan upaya pencapaian target-target program Pancakarsa, pilkades
serentak di bulan Desember, kekurangan anggaran untuk insentif guru dan jaminan
persalinan, percepatan realisasi bantuan sembako masyarakat terdampak, dan
kegiatan lainnya terkait upaya pemulihan ekonomi.
Burhanudin juga
mengungkapkan pandemi covid-19 masih berlangsung, penanganan wabah covid-19
tidak bisa dipisahkan dengan upaya pemulihan ekonomi. pemulihan ekonomi tidak
bisa lagi menunggu pandemi berakhir. Aspek kesehatan dan ekonomi ini harus
ditangani secara paralel, dan kita harus bergerak cepat.
Sesuai instruksi Bupati
Bogor, Saya akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan
Satgas Pemulihan Ekonomi Daerah untuk menggantikan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden
nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional, ”ungkapnya.
Menurutnya, ini adalah
agar dapat segera dilakukan upaya penanganan covid-19 sekaligus pemulihan
ekonomi daerah dengan lebih fokus dan terintegrasi termasuk segera
mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan dalam APBD perubahan tahun 2020 dan
merencanakan kegiatan pemulihan seperti sektor pariwisata, IKM dan UMKM dan
lain-lain secara terintegrasi pada RKPD tahun 2021. (rido/dip/adv)