Jika Anda Tidak Puas Penyidik Jangan Disetir : Kapolres Metro Depok Dikomfirmasi Terkait Penyidikan Berkas Kasus LP Sidik Mulyono Yang Jalan Ditempat

 

Jika Anda Tidak Puas Penyidik Jangan Disetir : Kapolres Metro Depok Dikomfirmasi Terkait Penyidikan Berkas Kasus LP Sidik Mulyono Yang Jalan Ditempat

Jika Anda Tidak Puas Penyidik Jangan Disetir : Kapolres Metro Depok Dikomfirmasi Terkait Penyidikan Berkas Kasus LP Sidik Mulyono Yang Jalan Ditempat  

Depok, SI

Kinerja Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Erwinsyah Siregar kini dipertanayakan publik, masalahnya ada beberapa  Laporan Polisi (LP) dari warga masyarakat, yang  tidak ditindak lanjuti dengan serius oleh penyidik sesuai dengan prosedur hukum, sebagaimana tercantum acuan penegak hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu terlihat dengan adanya laporan warga Kampung Baru Kel Harjamukti Kec Cimanggis Kota Depok dengan kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah milik Margaretha Sinaga, pengrusakan Tanaman milik Hermia dan laporan polisi kepada pasangan suami/isteri  di Sukmajaya terkait dengan penipuan investasi bodong, namun para oknum pelaku yang sudah dilaporkan itu  terkesan jadi kebal hukum, dengan bebas berkeliaran, seolah-olah mereka itu diatas hukum, bahwa dalam UUD 1945 mengatakan bahwa semua orang sama keduddukannya baik itu dihadapan hukum maupun pemerintahan, jadi tidak ada dikecualikan, Ucap beberapa orang warga Kampung  Baru tersebut.

Demikian juga Laporan Polisi (LP) terhadap Sidik Mulyono Kadis Komimfo Kota Depok oleh Tardip, terkait dengan pencemaran nama baik, dengan tindak pidana UU ITE, yang sudah di laporakan di Krimsus Polda Metro Jaya, tapi di limpahkan ke Polres Metro Depok, saat itu Kapolres Metro Depok dipimpin oleh Kombes Azis, dan Kasat Reskrim adalah Kompol Wady, yang kni kedua pejabat tersebut pindah tugas ke Jakaarta Selatan. Namun kasus LP tindak pidana UU ITE tersebut, berkasnya  sudah kurang lebih satu tahunlamanya  ditangani oleh penyidik Unit Krimsus Sat Reskrim Polrestro Kota Depok, namun kasus tersebut kini jalan ditempat, belum masuk kepada tahap penyidikan.

 Sementara itu Kanit Krimsus dikonfirmasi bberapa waktu lalu terkait hal tersebut, jawabnya agar segera mengajukan Ahli, agar kami nanti  dapat periksatersebut untuk  dimintai keahliannya, serta jawabnya kanit tersebutsauadara  “bersabar” kami nanti akan gelar perkara, demikian selalu jawaban Kanit Krimsus baik itu melalui SP2HP maupun lewat WA, tapi sudah lebih setahun tidak ada yang namanya penetapan tersangka.

Sementara itu pula konfirmasi dengan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar terkait dengan adanya ucapan daripada Kanit Krimsus yang mengatakan, bahwa pelapor harus wajib mendatangkan seorang ahli terkait Laporan Polisi (LP)  kepada Sidik Mulyono selaku Kadis Komimfo Kota Depok saat itu. Maka pernyaan pelapor terhadap kapolres Metro Depok tersebut yakni ; “Seandainya pihak pelapor tidak mampu untuk bayar seorang ahli, apakah penegakan hukum tersebut tidak berjalan?”  Maka jawaban Kapolres Metro Depok “tidak wajib ada ahli” sebab kita sudah datangkan saksi ahli, tapi anda tidak puas, makanya penyidik mempersilahkan anda, kalau memang mau mendatangkan saksi ahli. Jadi tolong pahami bahwa kita sudah jalankan prosedurnya, dan anda jangan bicara seolah-olah kita mempersulit, saya kita anda tahu hal itu” ucap Kapolres Depok.

Konfirmasi selanjutnya, terkait apabila pelapor tidak bisa mendatangkan seorang ahli, karena tidak mampu untuk membayarnya, apakah hal itu harus saya buatkan surat miskin dari Kelurahan? Jawab Kapolres , “sekarang maunya bagaimana polisi sudah datangkan 3 saksi ahli (luar biasa), anda tidak tetap puas, dimana ketidak puasannya, berlebihan bicara saja dengan Kasat Reskrimum sajalah” ujarnya

Kemudian Kapolres Depok tersebut menambahkan,” karena ketidak puasan, anda jangan setir penyidik, kita sudah sesuai proses , sebab ini juga merupakan kasus limpahan Polda Metro Jaya, anda harus paham.” ujarnya.

Lalu jawab pelapor melalui konfirmasi, bahwa saya tidak menyetir penyidik, namun saya hanya mepertanyakan kasus yang saya laporkan komandan,, jawabnya, “kan sudah dijelaskan, ujarnya

Juga pelapor menjelaskan kepada Kapolres Metro Depok tersebut, bahwa kasus ini sudah setahun lamanya ditangani oleh penyidik Polres Depok, namun masih ditingkat penyelidikan, belum dilakukan gelar perkara untuk tahat penyidikan. Kalau memang tidak cukup buktinya mengapa tidak dilakukan mekanisme SP3? Namun tidak dijawab  oleh Kapolres

Demikian pula terkait dengan perkataan dalam percakapan konfirmasi dengan  Kapolres Metro Depok, “bahwa jangan menyetir penyidik”. Maka pelapor menjelaskan, komandan yang dapat  penyidik itu adalah bapak Kaplores Metro Depok selaku pimpinan/komandan di Polres Metro Depok, jadi saya bukan menyetir penyidik selaku pelapor, sebab saya hanya seorang pelapor yang kebetulan juga seorang wartawan rendahan di depan mata penyidik. (rido/jel/dip/red)