Merasa Kebal Hukum Pelaku Makin Arogan : Laporan Polisi Rumia Hutapea Kepada Tony Simajuntak di Cuekin Oleh Penyidik Polres Metro Depok

 

Merasa Kebal Hukum Pelaku Makin Arogan : Laporan Polisi Rumia Hutapea Kepada Tony Simajuntak di Cuekin Oleh Penyidik Polres Metro Depok

Merasa Kebal Hukum Pelaku Makin Arogan : Laporan Polisi Rumia Hutapea Kepada Tony  Simajuntak di Cuekin Oleh Penyidik Polres Metro Depok

Depok, SI

Laporan Polisi (LP) Rumia Hutapae kepada Polda Metro Jaya (PMJ), dengn Nomor LP/6797/XI/YAN 25/2020/SPKT/16 Nop/2020, akhirnya oleh Direktorat Kriminal Serse Umum Polda Metro melimpahkan berkas LP tersebut  ke Polres Metro Depok untuk penangannya. Rumia melaporkan Tony Simajuntak dkk, terkait dengan pengrusakan, terjadi pada tanggal 27 Oktober 2020, yang beralamat di Kampung Baru Kel Harjamuktin RT.009/RW.007 Kec Cimanggis Kota Depok.

Namun  hingga saat ini LP Rumia tersebut tidak ada tindak lanjut pemeriksaan tersebut, karena yang dilaporkan menjadi merasa kebal hukum, penyidik terkesan adem anyem, tidak ada tindak lanjut terkait pemeriksaan  kasus tersebut, pelaku malahan makin bersikap  arogan dengan sikap peremanisme, nakuit-nakuti warga setempat, ucap warga di Kampung Baru tersebut.

Sementara itu, Ketika pihak pelapor menghubungi penyidiknya baik itu datang langsung ke Polres Metro Depok maupun melalui HP, selalu tidak ada jawabannya. akhirnya  pihak pelapor Rumia Hutape telah melaporkan kasus itu kepada Propam Mabes Polri, pada tanggal 12 Juni 2021,dengan No LP : B/363/VI/Was.2.4/2021/Propam.

Pertanyaan warga Kampung Baru tersebut  kepada Polres Metro Depok, mengapa terlapor Tony Simajuntak CS merasa diatas hukum? Padahal sudah banyak kasus criminal  Tony CS kepada warga kampung baru dilaporkan terhadap Polres Metro Depok, dimana semuanya disatukan penanganannya di Unit Harta dan Benda (Harda) Sat Serse Polres Metro Depok, namun semuanya terkesan di petieskan oleh penyidik.

Dengan adanya permasalahan tesebut, pihak keluarga para korban pelaku Tony CS, akan segera melaporkan masalah in kepada Police Wath dan Komisi Kepolisian, termasuk kepada Komisi III membidangi Hukum DPR RI. Karna  minta keadilan, selain kami dianiaya, juga rumah kami dirusak, bahkan kami diusir mereka dari tanah garapan yang sudah kami tempati puluhan tahun. Sebab setelah kami disuir dari tanahyang kami tempati itu, kemudian mereka perjualbelikan lagi kepada orang lain. Intinya mereka cari keuntungan diatas penderitaan kami, imbuh mareka baru-baru ini.

Sementara itu penyidik kasus yang dilaporkan Rumia Hutapea, Ipda Hadirat Syukur Lombu, ketika dikonfirmasi lewat HP terkait dengan penanganan kasus itu, sama sekali tidak ada jawabannya. (jel/dip/red)