Hak Jawab Kajari Depok : Menyanggah Pemberitaan Terkait “Kajari Kota Depok Sri Kuncoro Tampaknya Tidak Berpihak atau Pro Terhadap Pemberantasan Korupsi

 

Hak Jawab Kajari Depok : Menyanggah Pemberitaan Terkait “Kajari Kota Depok Sri Kuncoro Tampaknya Tidak Berpihak atau Pro Terhadap Pemberantasan Korupsi

 Hak Jawab Kajari Depok :  Menyanggah Pemberitaan Terkait “Kajari Kota Depok Sri Kuncoro Tampaknya Tidak Berpihak atau Pro Terhadap Pemberantasan Korupsi

Depok, SI

Tampaknya Kajari Depok Sri Kuncoro tidak mau dituding publik dengan sebutan “bahwa Kajari Depok Sri Kuncoro Tampaknya Tidak Berpihak atau Pro Terhadap Pemberantasan Korupsi” Dengan pemberitaan tersenbut di Koran Suara Independent.Com, Kajari melalui Kasi Intel Kejari Depok Herlangga Wsinu Murdianto mengirimkan Surta Hak Jawab kepada Redaksi Suara Independent.Com.

Adapun keberatannya  Kajari Depok dalam Surat Hak Jawab tersebut adalah :

1.      Menyanggah pemberitaan tersebut, menurut Kajari Depok hal itu merupakan Opini pribadi dan  merupakan kekeliruan dalam pemberitaan. Karena  sampai saat ini Kejari Depok tetap dan akan terus  berkomitmen  dalm pembarantasan tindak pidana korupsi, termasuk dalam upaya penyelamatan  dan pemulihan keuangan negara.. Bahwa Kejari Depok telah melaksanakan kegiatan penyelidikan (LID) Tahun 2021 sebanyak 5 perkara dan kegiatan penyidikan (DIK) sebanyak 1 perkara.

2.      Kajari Depok juga menyampaikan keberatan, yaitu terkait surat konfirmasi tertulis, alasannya karena melalui Seksi Intel Kejari Depok telah menghubungi Suara Independent melalui Telepon, tapi menolak konfirmasi melalui per telepon

3.      Terkait masalah Logo Redaksi Suara Independent. Com dan Terkait Badan Hukum  (hal itu tidak merupakan ranah daripada Kajari Depok), maka hal itu tidak perlu ditanggapi

4.      Terkait dengan Peraturan Jaksa Agung RI No.006/JA/07/2017 Tentang Ortala Kejaksaan RI, tentang pengawasan Media Komunikasi.  (terkait legalitas Suara Independent Hal itu bukan ranah daripada Kajari Depok)

Demikian merupakan hak jawab daripada Kajari Depok, yang diterima redaksi tanggal 9 Agustus 2019

Catatan Redaksi

Kajari Depok sudah mengakui saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap  5 kasus perkara  dugaan korupsi. Namun bahwa kasus yang ditulis oleh Redaksi Suara Independent bukanlah Opini Pribadi, tapi ada faktanya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pejabat Kota Depok yaitu :

1.Bahwa Kajari Depok Sri Kuncoro sudah hampir satu tahun lamanya  bertugas di Kota Depok, memang benar bahwa kalangan pejabat di SKPD Pemkot Depok sudah banyak yang diperiksa terkait dengan dugaan kasus korupsi (ahanya sebatas diperiksa, tidak samapai terhadap Penuntutan). Seperti Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Dukcapil Kota Depok saat itu Kepala Diasnya  adalah  Misbahul Munir, semua Kabid dan Kepala Seksi dilingkungan Dinas Dukcapil sudah diperiksa oleh pemyidik  Kejari Depok, mereka semua pada ketakutan akibat Ulah daripada Kadis Misbahul Munir. Berdasarkan Informasi dari  oknum kalangan pejabat Dinas Dukcapil bahwa merka itu urungan uang untuk mebanatu Msibahul Munir agar kasusnya diberesin. Bahkan Munir sudah menjual satu rumahanya untuk beresin kasus tersebut. Faktanya hingga sampai saat ini, tidak ada tindak lanjut daripada kasus dugaan korupsi tersebut, hanya sebatas diperiksa doang.

2. Pemeriksaan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Grogol terkait dengan adanya dugaan korupsi Pembangunan Ruang Kelas, bahkan pejabat Bidang Sarpras Ddisik Kota Depok tidurnya sudah tidak nyaman lagi Karena dihantui kasus tersebut. Faktanya hinggasa saat ini kasuss pemeriksaan SDN Grogol tersebut sudah lenyap.

3.Kasus dugaan Korupsi Jalan Nangka (Nangka Gate), dimana Nurmahmudi Ismail dan Hari Prihanto  sebagai tersangka, tidak ada tindak lanjutnya, sebab diantara Polres Depok dengan Kejari Depok berkasnya bolak-balik. Namun tidak dibuatkan SP3, kalau memang tidak cukup buktinya.

4. Kasus Robohnya Proyek  Turap Bronjong Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Depok, hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya, sebab ada dugaan KKN antara PPK dengan Kontraktor pelaksana pihak ketiga, sehingga merugikan keuangan negara.

5.Kasus Dugaan Korupsi oleh pejabat Dinas Damkar Kota Depok, sudah sammpai 5 bulan lamanya dilakukan pemeriksaan, sudah masuk tahap penyidikan, 50 orang saksi diperiksa, alat bukti sudah  diserahkan pelapor dengan kuasa hukumnya Razman Nasution, tapi tidak satupun dijadikan tersangka, apakah penyidik masih Tarik ulur? (dip/red)