Walikota Bogor Dianggap Turut Serta : Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Tubuh RSUD Kota Bogor Berlangsung Hingga Sekarang.

 

Walikota Bogor Dianggap Turut Serta : Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Tubuh RSUD Kota Bogor Berlangsung Hingga Sekarang.

 Walikota Bogor  Dianggap Turut Serta : Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Tubuh RSUD Kota Bogor Berlangsung Hingga Sekarang.

Bogor, SI

Adanya peristiwa dugaan korupsi di tubuh management Rumah Sakit Umum Daeah {RSUD} Kota Bogot dibawah kepemimpinan direksi  Ilham selaku Dirut RSUD Kota Bogor. Seperti  kegiatan Pengadaan alat-alat Kesehatan {Alkes}, obat obatan, sarana dan prasarana, Catering Makan dan Minum (Mamin) dan aliran kas yang tidak taransparan. Akibat ketidak beresan tersebut eleman warga Kota Bogor LSM Barisan Monitoring Hukum {BMH} melalui ketuanya Irianto, akhirnya angkat bicara terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {KKN} ditubuh Badan Layanan Umum  {BLU} RSUD Kota Bogor tersebut.

Namun menurut Irianto terkait dugaan KKN tersebut, hal itu tidak terlepas dari campur tangan dari Kepala Daerah Walikota Bogo Bima Aria Sugarto yang punya jatah paling banyak untuk menguntungkan dirinya sendiri, kemudian disambut oleh Dirut RSUD Ilham, serta Wakil Direktur Yani juga punya jatah, untuk memuluskan tindak pidana korupsi tersebut, yakni adanya perilaku dan tindakan White Colar Crime alias kejahatan berdasi, ucap Irianto

Lanjut Irianto, berikan contoh dugaan  permainan sesi kontrak dengan pihak ke tiga {kontraktor} yang  waktunya berlangsung sangat  Panjang yaitu  mencapai 5 hingga sampai 10 Tahun lamanya terlibat  perbuatan KKN, hingga akhir masa jabatannya seetahun lagi.

Sementara itu, adanya  alasan klasik  dari Wakil Direktur {Wadir}  Yani dengan tindakan  membodohi diri sendiri terkait adanya  pernyataannya mengenai panjangnya kontrak kerja dengan phak ketiga,  “bahwa hal itu merupakan kerjasama dalam bentuk BOT/BGS” ucap Yani beberapa waktu lalu.

 Kata Irianto, terkait dengan kerjasama dalam BOT/BGS dalam hal bentuk  pisik atau bangunan, seperti  sarana dan prasarana parkir, bangunan gedung,  harusnya hal itu berada  di bagian pengadaan untuk di tender lelang. Namun terlhat dalam pembicaraanya bahwa seorang Wadir, ketika dirinya terdesak dengan pertanyaan terkait dengan adanya dugaan  seputar  korupsi.

Kemudian oleh LSM BHM meanjutkan konfirmasi terhadap  Dewan Pengawas {Dewas}, terkait dengan panjangnya masa kontrak kerja dengan pihak ketiga, yang penuh dengan dugaan KKN. Maka Dewas dengan penuh semanagat berjanji akan segera memperbaiki terkait sesi kontrak kerja dengan pihak ketiga tersebut, serta akan membahasnya dengan direksi dalam rapat kerja, dan saat ini sudah berjalan  kinerja Dewas, tutur salah seorang anggota  Dewas beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini tidak ada perubahan dengan pihak ketiga  pengusaha tersebut.

Sementara itu, Walikota Bgor Bima Aria Sugiarto, juga tidak terlepas dari sorotan tajam dari LSM BMH tersebut. Sebab  dugaan  korusi  di Era Kepemimpinan Walikota Bogor  Bima Arya Sugiarto sangat amburadul,  dan tiada henti-hentinya dari dugaan KKN. Sebab sejak menjaba   di awali pada tahun 2014 lalu, telah terjadi perbuatan melawan hukum {PMH} yaitu, bahwa  alat-alat Kesehatan {Alkes} bekas  ternyata di anggunkan/dijaminkan di BANK JABAR BANTEN {BJB}. Sementara  dalam aturan perbankan bahwa  Alkes tidak boleh menjadi ANGGUNAN sebagai jaminan benda tidak bergerak dalam DEBITUR, apalagi ALKES BEKAS, maka hal itu sangat  aneh , sebab pihak BJB CABANG KOTA BOGOR mau menerima anggunan ALKES  BEKAS tersebut.

Oleh sebab itu kuat dugaan  adanya  kongkongkalikong {KKN}  antara PEMKOT BOGOR  dengan pihak BJB Kota Bogor, pada akhirnya  kasus  di permasalahkan oleh  pihak Kejari Bogor, namun sangat disayangkan tidak ada tindak lanjutnya alias dipetieskan.

Pemeriksaan sempat dilakukan oleh Kejari Bogor kepada  Plt  Dirut RSUD saat itu   dr Dodo hingga sampai  kepada Sekda Sekda  Kota Bogor saat itu Ade Syarif turut di periksa, namun sangat disayangkan kasus tersebut berakhir dengan dugaan 86, karena tidak ada kepastian dan kejelasan hukumnya Harusnya sudah ada yang dijadikan tersangka  kalua memang penyidik Kejari Bogor tidak menemukan adanya alat bukti, maka sebaiknya dilakukan mekanisme SP3, biar jelas status hukumnya, ucap Irinato

Selaanjutnya dr Dodo  selaku Plt Dirut berhenti dari jabatannya saat itu, kemudian digantikan dengan pejabat baru hasil lelang jabatan {Open Bidding} yaitu  dr Dewi Basmalah selaku Dirut RSUD Kota Bogor yang baru. Namun Dirut tersebut punya sikap pendirian yang tegas, dimana  Dewi Basmalah  tidak bisa diajak kerjasama dalam sisi KORUPSI, maka  pada akhirnya dr Dewi Basmalah di berhentikan dari kedudukan sbg Dirut RSUD oleh Walikota Bima Arya lalu menempatkan  dr ILHAM sebagai  Dirut RSUD pengganti, tak mau ketinggalan Sekda Ade Syarif menempatkan orang kepercayaan nya yaitu Yani selaku Wakil Dirut untuk turut serta terlibat KKN, celoteh Ketua LSM BMH tersebut.

Sementara itu upaya konfirmasi dilakukan beberapa kali kepada Dirut RSUD Kota Bogor Ilham dan Wakil Direktur (Wadir) Yani degan mendatangi Kantor RSUD Kota Bogor di wilayah Cilendek, namun mereka selalu menghindar. {dip/red}